Khawatir Melarikan Diri, Intel Buntuti Rahudman

Khawatir Melarikan Diri, Intel Buntuti RahudmanWalikota Medan (non-aktif) Rahudman Harahap.(dok)

 

 

TRANSINDONESIA.CO, Medan – Pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas vonis lima tahun penjara Walikota Medan (non-aktif) Rahudman Harahap, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menugaskan sejumlah intelnya untuk memantau aktivitas yang bersangkutan.

“Kejati Sumut telah mengerahkan beberapa petugas untuk memantau kegiatan Rahudman Harahap,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama ketika dihubungi di Medan, dikutip dari laman Antara.

Menurut dia, hal ini dilakukan Kejati Sumut agar tidak kecolongan ketika mereka melaksanakan tugas eksekusi penahanan terhadap Rahudman.

“Kita tidak ingin, saat dilakukan penahanan nantinya terhadap Rahudman, terjadi kendala atau hal-hal yang tidak diingini,” ucap Chandra.

Dia menyebutkan, hingga kini, Kejati Sumut masih menunggu salinan putusan kasasi MA dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Setelah Kejati Sumut menerima salinan putusan MA tersebut, maka segera dilakukan penahanan terhadap Rahudman Harahap,” ujar Chandra.

PN Medan menerima salinan petikan putusan kasasi dari MA mengenai hukuman lima tahun penjara terhadap Wali kota Medan non-aktif Rahudman Harahap, Selasa (1/4/2014), Salinan yang diterima PN Medan masih petikan dan bukan putusan dan belum bisa diserahkan ke Kejati Sumut maupun kepada Rahudman Harahap.

Petikan yang dikirimkan itu, hanya berupa fax dan bukan berbentuk salinan putusan kasasi MA.

Trans Global

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (15/8/2013) lalu, membebaskan terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap terkait kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan Tahun 2005 senilai Rp2,071 miliar.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Sugianto menyebutkan Rahudman saat menjabat Sekretaris Daerah diyakini tidak terbukti ikut menanda tangani pencairan dana TPAPD Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun 2005.

Selain itu, Rahudman juga tidak menikmati dana TPAPD Pemkab Tapsel yang telah dikeluarkan tersebut. Bahkan saat pencairan dana TPAPD tersebut, Rahudman sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapsel.

Setelah dibebaskannya Rahudman Harahap, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut mengajukan kasasi ke MA, dan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (29/9/2013).

Alasan diajukannya kasasi tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 253 KUHAP. Memori kasasi tersebut setebal 78 halaman.

Dituntut empat tahun Wali Kota Medan non -aktif Rahudman Harahap dituntut empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/7/2013).

JPU dari Kejari Padang Sidempuan, DWi Aries Sudarto, menyebutkan Rahudman juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain hukuman penjara, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp480 juta. Uang tersebut merupakan sisa kerugian negara yang belum dibayar dari total Rp2,071 miliar.(ant/surya)

Share