Tiga pelaku penipu ATM ditangkap polisi.(Transindonesia.co – idham)
TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga pelaku penipuan yang berlagak sebagai orang Brunei Darussalam dan Malaysia pada tamu beberapa hotel di wilayah Jakarta Pusat. Para pelaku menggunakan modus mengajak bisnis korban dan menukarkan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) korban dengan yang kosong.
Ketiga pelaku yang ditangkap bernama Takdir Hafied alias Bonte, 39 tahun, Indri Leonard Bekko alias Hendrik, 34 tahun, dan Onal, 39 tahun, dibekuk di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2014) malam. Sedang 7 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Saat itu, para pelaku sedang mengincar para korban yang kebanyakan berasal dari luar kota. Setidaknya ada 23 lokasi di Jakarta Pusat yang sering menjadi target para pelaku.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Umar Surya Pana menjelaskan cara yang dilakukan pelaku dengan mengincar orang-orang daerah yang menginap di hotel. Setelah itu mereka membantu mencarikan makanan bagi korban.
“Kemudian didekati dan mengaku orang Brunei dan Malaysia,” kata Wakapolres kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2014).
Setelah berhasil mengajak korban mencari makan di daerah Istiqlal dan Harmoni, kata Wakapolres, para pelaku langsung mengajak para korban untuk berbisnis bersama. Kemudian, diduga menghipnotis, pelaku meminjam ATM para korbannya. Setelah itu, ATM korban ditukar dengan ATM kosong. Minimal kerugian korban Rp 15 juta dan paling besar Rp190 juta.
Wakapolres menjelaskan bahwa ini bukan hanya kejahatan kriminal penipuan saja, melainkan pencucian uang. Oleh sebab itu, kepolisian akan bekerjasama dengan pihak Bank serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transkasi Keuangan (PPATK) dalam menyidik kasus tersebut.
Ada satu kartu ATM BRI dari pelaku yang uangnya mencapai Rp 900 juta.
“Jadi ATM mastercard dengan nilai Rp900 juta hanya untuk mancing korban biar percaya,” katanya.
Pengakuan para tersangka, mereka telah beraksi selama satu tahun, ditenggarai telah merugikan banyak pihak hingga mencapai Rp1 miliar. Dari tangan sindikat penipu dengan modus mengajak berbisnis ini, petugas menyita satu buah mobil serta beberapa perhiasan emas, puluhan kartu ATM dan uang tunai Rp750 ribu.
Kini ketiga pelaku ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. “Pelaku akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas empat tahun,” kata Wakapolres.(dham)