Kejagung Launching LPSE dan ULP

kejagung usut dana pesawat latih

 

 

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Untuk mencegah praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) meresmikan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Tujuan pembentukan ini untuk membangun sebuah sistem yang dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan atau kekeliruan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” ujar Kepala Biro Perencanaan Kejagung, Agus Rismanto, di ruang Sasana Pradana Kejagung, Rabu (2/4/2014), di Jakarta.

Menurut Agus, pelaksanaan pengadaan tersebut dibuat agar biaya menjadi ekonomis melalui tahapan yang efektif dan efisien serta persaingan yang sehat, terbuka dan transparan, ujarnya.

“Kejaksaan mencoba memandirikan keberadaan LPSE dengan membangun infrastruktur yang dibutuhkan sehingga benar-benar dapat dan mampu memberikan pelayanan yang baik untuk ULP/PPK dan penyedia barang/jasa,” tegasnya.

Lebih lanjut Agus menyatakan, LPSE merupakan wadah untuk melaksanakan proses pengadaan secara elektronik atau e-procurement secara online melalui internet. “Hal ini dinilai sebagai solusi yang tepat dan akan mendapat pengawasan langsung dari masyrakat sehingga diharapkan dapat terhindar dari penyimpangan,” tandasnya.

Seperti diketahui, lembaga LPSE dan ULP diwujudkan pada 5 April 2012 lalu dengan MoU bersama Sekjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penandatanganan kerja sama itu, untuk pelakansanaan pengadaan agar dapat diwujudkan secara nasionaln di mana pada saat itu Kejaksaan RI memanfaatkan fasilitas LPSE Kemenkeu.

Sedangkan Kapala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, peresmian LPSE dan ULP Kejaksaan Agung sesuai amanat dalam peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012, pasal 111 ayat (2), K/L/I dapat membentuk LPSE untuk memfasilitasi ULP atau pejabat pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Selain itu, menurut Untung, pasal 130 ayat (1), ULP wajib dibentuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau Institusi paling lambat pada tahun anggaran 2014.

Lebih Untung menyatakan, saat ini ULP tengah menangani enam paket pengadaan yag sedang berjalan di antaranya, paket meubelair gedung asrama putri badan diklat, paket jasa konsultasi pemiliharaan dan penyempurnaan perangkat lunak aplikasi dan basis data simkari.

Kemudian paket pemiliharaan dan perbaikan keras simkari, pengadaan obat-obatan umum dan gigi pada badan diklat, paket pengadaan general check up atau tes kesehatan bagi peserta PPJ tahun 2014, dan pengadaan sewa internet link Adhyaksa Center.

Dalam acara launching LPSE dan ULP yang dibuka oleh Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, dan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi se-Indonesia, Komisi III DPR, dan perwakilan LKPP, Kemenkeu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, UKP4, Bappenas, BPK, BPKP, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Komisi Kejaksaan RI.(amri)

Share