Pembangunan Kawasan Medan Center Point diatas tanah PT KAI telah ditetapkan tiga tersangka, segera ditahan.(Transindonesia.co – dona)
TRANSINDONESIA.CO, Medan – Tiga tersangka ‘perampas’ aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa, Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, akan ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ketiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung itu adalah, Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie, dan Wali Kota Medan nonaktif, Rahudman Harahap serta mantan Wali Kota Medan, Abdillah.
Bahkan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut sudah memeriksa 8 orang saksi yang mengetahui aset tanah PT KAI di Jalan Jawa, Medan Timur, yang ‘dirampas’ dan dijadikan Mal Medan Center Poin (MPC).
Menurut para saksi yakni, A. Syamsuar, Masri Hasibuan, Sutrisno, Zulkarnaen Hasibuan, Suprayitno, M. Rizal, Hasri, S.B. Tambusal, mereka perna tinggal di Rumah Dinas PT KAI yang berada di Jalan Jawa, Gang Buntu, sebelum diambil alih oleh PT Agra Citra Kharisma.
“8 orang Saksi diperiksa hari Senin (24/3/2014), di Kejatisu. Tanah yang saat ini telah dibangun Medan Center Point seharusnya diperuntukan bagi pembangunan 288 rumah karyawan PT KAI atas diperolehnya sebagian tanah di lokasi tersebut oleh Pemkot Medan dari PT KAI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta.
Bergerak Cepat
Sementara, Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Transindonesia.co di Jakarta Selasa (25/3/2014) malam menyatakan, pihaknya bergerak cepat untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengalihan hak atas tanah PT KAI yang melibatkan tiga tersangka.
“Perkembang penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, pengalihan hak atas tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) sekarang menjadi PT. KAI karena menjadi Hak Pengelolaan Tanah yang dibuat oleh Pemda Tingkat II Medan, tahun 1982. Lalu terbit Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1994 dan pengalihan HGB tahun 2004, serta perpanjangan HGB kembali pada tahun 2011,” kata Untung.(amri/surya)