TRANSINDONESIA.CO, Jakarta : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Peraturan Presiden (perpres) Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial. Peraturan ini dinilai penting sebab perempuan dan anak dianggap cenderung rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, saat terjadi konflik sosial.
Sebagaimana dirilis situs Sekretariat Kabinet, Selasa (25/3/2014), perpres itu ditandatangani pada 7 Maret 2014 dan melegalkannya dengan nama Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial.
“Perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik bertujuan untuk melindungi, menghormati, dan menjamin hak asasi perempuan dan anak dalam penanganan konflik,” bunyi Pasal 2 Perpres itu.
Penyelenggara perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, kementerian dan lembaga terkait. serta pemerintah daerah.
Dalam perpres diterakan upaya pencegahan dan upaya penyelamatan. Adapun upaya pencegahan antara lain, dengan meningkatkan peran unit pelayanan perempuan dan anak untuk memberikan perlindungan perempuan dan anak dalam konflik, mengadakan pelatihan dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam konflik, serta memfasilitasi penambahan penyediaan ruang publikatau ruang terbuka hijau kota untuk perempuan dan anak.
Sementara upaya penyelamatan dan perlindungan dilakukan agar agar tidak terimbas kekerasan dan penegakan terhadap hak azasi manusia (HAM).
Dengan perpres ini presiden meminta kementerian maupun lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberdayakan perempuan dan anak dalam konflik sosial. Untuk mengefektifkan perpres tersebut, direncanakan aksi nasional perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik, yang secara teknis diatur oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.(bs/met)