TRANSINDONESIA.CO, Sorong : Kota Sorong siap menjadi ibu kota Provinsi Papua Barat Daya (PBD) yang telah diusulkan DPRD setempat kepada pemerintah pusat dan parlemen.
Wali Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, Lambert Djitmau kepada pers di Sorong, Minggu (23/3/2014), mengemukakan pihaknya mendukung usul pemekaran wilayah itu dan siap menjadi ibu kota provinsi.
“Sorong pernah menjadi ibu kota Provinsi Papua Barat sebelum dipindahkan ke Manokwari, kalau sekarang mau dijadikan ibu kota provinsi lagi tentu siap,” katanya.
Sejak ada gagasan pembentukan Provinsi PBD tahun 2007, Kota Sorong terus berbenah dan berkembang pesat. “Sekarang tinggal realisasinya dari rencana tersebut. Pada prinsipnya kami mendukung dan siap menyambut provinsi baru di Papua,” katanya.
Dia mengakui, salah satu pertimbangan dalam pemekaran wilayah adalah jumlah penduduk dan jumlah kota serta kabupaten yang mendukung. Untuk pertimbangan jumlah penduduk sebaiknya tidak disamaratakan daerah lain dengan Papua.
“Papua ini luasnya tiga setengah kali Pulau Jawa. Di Pulau Jawa berapa jumlah provinsinya, bandingkan dengan Papua yang baru dua provinsi,” katanya.
Menurut dia, dari pengalaman selama ini, pemekaran telah memacu perkembangan wilayah dan memperpendek rentang kendali pemerintahan. “Dulu pemekaran wilayah memang banyak dipertanyakan, tetapi kemajuan pembangunan telah membuka pemahaman mengenai perlunya dilakukan pemekaran,” katanya.
Mengenai sarana pendukung dan SDM sebagai ibu kota provinsi, dia mengatakan, waktu menjadi ibu kota Papua Barat sarana memang belum lengkap. Tetapi pada perkembangannya, sarana dan SDM bisa disiapkan secara bertahap.
“Yang penting usul ini diproses, dibahas dan disetujui. Alangkah baiknya dipercepat,” katanya.
Dia mencontohkan mengenai kemajuan indeks pembangunan manusia (IPM) di Kota Sorong yang mencapai 69 persen. Angka itu tertinggi di seluruh kota dan kabupaten di Papua.
“Untuk tingkat nasional, IPM kami cenderung membaik dan saat ini pada level menengah,” katanya.
Mengenai persetujuan Gubernur Papua Barat terhadap usul pemekaran itu, dia mengatakan, jika pemerintah pusat dan DPR bersama DPD RI membahas usul tersebut tentunya gubernur harus melaksanakan perintah pemerintah pusat. “Gubernur siap melaksanakan apapun keputusan pemerintah pusat bersama parlemen,” katanya.
Dia juga mengatakan, masyarakat juga sudah mendukung dan DPRD sudah menyetujui usul itu. “Kalau lebih cepat lebih baik mengapa ditunda-tunda. Kalau bukan sekarang kapan lagi, kalu bukan kita siapa lagi,” katanya.(ant/kum)