Ratusan Karyawan Freeport saat saat aksi demo damai, menuntut pengkajian ulang pemberlakuan undang – undang minerba yang dikuatirkan berdampak PHK bagi karyawan Freeport.(jubi)
TRANSINDONESIA.CO, Timika : PT. Freeport Indonesia diminta tidak sembarangan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap kontraktor maupun karyawan PT Inamco Varia jasa maupun perusahan-perusahan lain yang selama ini telah memberikan kontribusi yang besar bagi kemajuan PT Freeport.
Praktisi Hukum Mimika, Nerius Katagame , SH mengatakan, sebelum memecat, seharusnya pihak perusahaan melihat dulu duduk persoalannya.
“Kami meminta agar PT Freeport sebelum di di-PHK harusnya melihat dulu, kesalahan apa, yang mereka lakukan , meskipun ini merupakan imbas dari penerapan UU No 04 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara,” ujar Nerius Katagame, di Timika, Papua, Sabtu (22/3/2014).
Menurutnya, walaupun UU tersebut bisa menjadi alasan utama bagi PT Freeport Indonesia untuk memberhentikan karyawan PT Inamco, namun PT Freeport seharusnya lebih bijaksana sebelum mengambil keputusan, jangan seenaknya saja, jangan sampai para karyawan kehilangan mata pencarian mereka.
“Cobalah membangun kerjasama yang baik dengan Pemerintah Daerah untuk memperjuangkan hak-hak rakyat, apalagi ini menyangkut kebutuhan hidup mereka dan keluarga sebagai,” ujarnya.
Karena itu dirinya meminta agar Disnakertrans memperhatikan hal ini, agar berkordinasi dengan PT Freeport untuk mencari solusi yang baik.
Tidak hanya itu, walaupun masa tugas para legislatif tinggal menghitung hari , dirinya meminta agar hak-hak karyawan juga menjadi perharian serius anggota DPR, hal ini ditakutkan agar jangan sampai PHK itu juga akan terjadi bagi karyawan lain yang merupakan anggota PUK-SKEP-SPSI.
“Jadi DPR juga harus memperjuangkan hal-hal ini, walaupun masa tugas mereka sudah hampir selesai, kalau bisa bangun kerjasama yang baik dengan Pemda, serta PT Freport, nasib karyawan kini ibarat telur di ujung tanduk,” lanjutnya.
Katagame juga berharap kepada calon legislatif yang terpilih nanti, kiranya tetap bersatu dalam memperjuangkan nasib rakyat Papua maupun non Papua yang selama ini telah bekerja di PT Freeport Indonesia, ini demi mengingat pemasukan terbesar yang diberikan baik bagi Kabupaten, Propinsi maupun Pemerintah pusat cukup besar.
Sementara itu, PUK SPSI PT Inamco melaporkan kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaker Trans) Kabupaten Mimika menyangkut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan PT. Inamco yang sudah mencapai 200 lebih karyawan, Rabu (19/3/2014) lalu.
“Kami selaku korban PHK mendatangi langsung kantor Dinsosnakertrans, melaporkan bahwa PHK sudah terjadi di tubuh perusahaan,”ungkap Ketua PUK SPSI PT.
Inamco, Samuel George Awom, di Timika.
Pihaknya mengaku sangat menyayangkan tindakan PHK sepihak tersebut, karena tidak melalui koordinasi terlebih dahulu dengan PUK SPSI.
“Pihak perusahaan tidak mengkoordinasikan kepada kami menyangkut PHK yang akan dilakukanya, baik dari Menagemen PT FI, Manajemen Kontrak Group dan manajemen user depatemen Mile 74, padahal kami juga merupakan mitra kerja ,” katanya.(jubi/kum)