Salah Tangkap, Nelayan NTT dapat Gantu Rugi Rp450 Juta dari Australia

greg phelpsPengacara YPTB Greg Phelps (ant)

TRANSINDONESIA.CO, Kupang : Sahring, 43, nelayan asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, menerima ganti rugi Aus$44 ribu atau sekitar Rp450 juta dari pemerintah Australia setelah menang dalam sidang di pengadilan di Darwin, Australia Utara.

Sahring dibawa ke pengadilan dengan tuduhan menangkap teripang di wilayah perairan Australia pada 2008. Padahal ketika itu, ia melaut di perairan Indonesia.

Kapal Sahring bersama tiga kapal nelayan lain yang juga berasal dari Kupang kemudian digiring masuk ke perairan Australia oleh Kapal Patroli Angkatan Laut Australia kemudian dibakar. Sahring dan rekan-rekannya kemudian dibawa ke Australia dan menjalani hukuman.

Pengacara Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Greg Phelps di Darwin mendampingi Sharing untuk menggugat pemerintah Australia. Di pengadilan, Sahring mengatakan tuduhan mereka sedang mencari dan menangkap teripang di dasar laut Australia adalah keliru.

“Ketika itu, saya sedang memancing di daerah yang telah umum atau biasa digunakan oleh nelayan lainnya dari Indonesia. Tetapi, kami kemudian digiring oleh patroli Angkatan Laut Australia ke wilayah perairan Australia dan kapal-kapal kami dibakar,” ujarnya pada sidang Kamis (20/3/2014) seperti disampaikan Greg lewat surat elektronik, Jumat (21/3/2014).

Selain itu, lanjut Sahring, perahunya yang diberi nama Ekta Sakti, hanya menangkap ikan, bukan menangkap teripang seperti tuduhan patroli Angkatan Laut Australia.

Greg Phelps mengatakan ganti rugi sebesar itu terdiri dari kompensasi Aus$25.000 Australia untuk kehilangan perahunya, Aus$15.000 untuk mengganti pendapatannya sebagai nelayan, serta Aus$4.000 untuk tindakan penahanan yang tidak sah.

Hakim John Mansfield, kata Greg Phelps, memutuskan Sahring tidak melakukan pelanggaran apapun terhadap Undang-Undang Pengelolaan Perikanan, dan tidak ada alasan yang kuat bagi pemerintah federal Australia untuk menyita kemudian membakar perahunya.

Greg Phelps menambahkan penangkapan ikan oleh nelayan Indonesia di perairan Indonesia di bawah lisensi mereka bukanlah merupakan pelanggaran hukum, kecuali mereka terbukti melanggar hak pengelolaan ikan di dasar laut.(mtv/san)

Share