Pesta Putaw di Rusun, 9 Orang di Gelandang

pesta putaw

 

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta : Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek Rumah Susun Baladewa, Tanah Tinggi, Johar baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/3/2014) lalu. Delapan orang diamankan saat pesta narkoba di rusun tersebut dan seorang bandarnya.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) JR Sitinjak mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat kalau ada sekelompok orang yang mencurigakan gerak-geriknya pada malam hari. Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan ternyata benar ada beberapa pemuda yang sedang pesta narkoba.

“Akhirnya, petugas menangkap delapan orang yang sedang pesta narkoba jenis putaw, serta seorang bandarnya. Saat itu mereka sedang asyik pesta narkoba,” kata AKBP Sitinjak kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (20/3/2014).

Delapan orang yang diamankan yaitu PAH, 23 tahun, BS, 35 tahun, MO, 51 tahun, HV, 42 tahun, PA, 18 tahun, SK, 22 tahun, DD, 25 tahun dan seorang perempuan inisial YH, 35 tahun.

“Petugas juga menangkap bandarnya inisial RS, 31 tahun, yang kerap menyuplai narkoba di sekitar Rusun,” ujarnya.

AKBP Sitinjak menuturkan, selain mengamankan pelaku pihaknya juga menyita barang bukti berupa 50 gram putaw serta satu alat timbangan dari tangan sembilan pelaku tersebut.

“Untuk delapan pelaku dijerat pasal 112 UU narkotika, sedangkan untuk tersangka RS akan dijerat pasal 114 UU Narkoba, ancamanya dua puluh tahun penjara,” tegasnya.(dan)

Share