Kejaksaan Geledah Kantor PT. Adhi Karya Bali

pt adhi karya bali di geledah

 

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta : Tim penyidik Kejaksaan Agung terus bergerak cepat mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap tersangka mantan Kepala divisi VII PT. Adhi Karya Bali (Persero), Ir. Wijaya Imam Santoso.

“Kemarin, Kamis (20/3/2014) tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan di ruang bagian keuangan PT. Adhi Karya Bali di Jalan Merdeka 8 No: 6 Renon Denpasar Bali, dan berhasil membawa dokumen sebanyak 35 lembar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (21/3/2014).

Untuk perkembangan penyidikan kasus yang telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp15 milyar kata Untung, selain penggeledahan tim penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan 3 orang saksi yakni, Supriono, mantan Kepala Proyek PT. Waskita Karya Unit Bali, Itung Prasojo, Mantan Karyawan PT. Waskita Karya Unit Bali dan Setiyawan, karyawan PT. Waskita Karya Unit Bali.

“Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Kejaksaan Tinggi Bali. Mengenai ada tidaknya kerjasama atau bisnis-bisnis serta penyetoran uang yang dilakukan oleh para saksi kepada tersangka, termasuk ada tidaknya dana-dana hasil kerjasama antara perusahaan para saksi dengan perusahaan tersangka, yang bukan mengalir ke perusahaan melainkan kerekening tersangka,” ujarnya.(ams)

Share