Kasus PLTGU Belawan, Peran Mapna Co Diselidiki

kejagung selidiki kasus pltgu belawan

 

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta : Kepala Kejasaan Agung (Kejagung) Basrief Arief mengatakan pihaknya akan menyelidiki peran perusahaan Iran, Mapna Co, dalam pengerjaan Life Time Extension (LTE) gas turbin (GT) 21 dan 22 di PLTGU sektor Belawan, Sumatera Utara. Sejauh ini, pihak kejaksaan sudah menahan Direktur Operasi Mapna Indonesia M Bahalwan.

“Sementara ini kan Mapna Indonesia, kita lihat perkembangannya, termasuk Mapna Co,” kata Basrief di Kejagung, Jumat (21/3/2014).

Terakhir, Kejagung melanjutkan telah menyatakan lengkap berkas 5 tersangka dalam kasus itu. Kelima tersangka beserta berkasnya telah diserahkan ke Kejari Medan.

Kelima tersangka tersebut adalah Rodi Cahyawan (Karyawan PLN Pembangkit Sumbagut), Muhammad Ali (Karyawan PLN Pembangkit Sumbagut), Chris Leo Manggala (Mantan GM Kitsbu), Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin), dan Supra Dekanto (mantan Dirut PT NTP).

Berkas mereka dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Nomor (berturut-turut): B-16, B-17, B-18, B-19, B-20/F.3/Ft.1/03/2014 tanggal 18 Maret 2014.(dtc/ams)

 

Share