Kabur dari RS, Tahanan Ditangkap Kembali

tahanan kabur

 

TRANSINDONESIA.co, Sumbawa Besar : Tim Buser Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap Jun alias Minces (28), tersangka kasus pembobolan rumah setelah sempat kabur dari tahanan beberapa waktu lalu.

Kapolres Sumbawa AKBP Karsiman membenarkan telah menangkap kembali Minces, pada Minggu (16/3/2014) malam.

Karsiman menilai, kaburnya Minces dikarenakan faktor kelengahan anggota, sehingga pihaknya memberikan deadline waktu selama beberapa hari bahwa Minces harus ditangkap kembali. Kerja keras anggotanya yang tergabung dalam Tim Buser pun membuahkan hasil.

“Sekarang tersangka sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Sumbawa.

Dikatakan Karsiman, Minces kembali tertangkap setelah sebelumnya bersembunyi di wilayah Pagutan, Mataram, setelah sempat kabur dari tahanan Polres Sumbawa beberapa hari yang lalu.

Minces, warga yang tinggal di Lingkungan Surya Bhakti Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa ini, kabur setelah mengelabui dua petugas yang tengah menjaganya di klinik Polres setempat.

Trans Global

Minces dirawat di klinik karena mengalami luka berat akibat dihajar massa saat tepergok hendak membobol kediaman H Zakaria, ketua RW 06, PPN Bukit Indah, Kelurahan Seketeng, Sumbawa, Kamis (6/3/2014) siang sekitar pukul 10.30 Wita.

Saat itu, Minces meminta kepada dua orang petugas berwajib untuk melonggarkan ikatan di tangannya dan mengeluh sakit, karena borgolnya terlalu erat.

Petugas pun memenuhi permintaannya, apalagi Minces selalu mengerang kesakitan karena menderita patah tulang rusuk, dan wajahnya babak belur.

Setelah itu, Minces kemudian meminta izin buang air kecil di kamar mandi. Saat itulah, Minces kemudian kabur dan sempat membuat panik petugas berwajib. Pencarian ke sejumlah tempat pun dilakukan dan akhirnya tim Buser mengendus keberadaannya di Mataram.

Karsiman berharap kaburnya tahanan ini menjadi pelajaran berharga bagi anggotanya untuk benar-benar melaksanakan tugasnya.

“Jika lalai, maka akan berisiko terhadap anggota itu sendiri, karena akan diberikan sanksi berupa kurungan dan diajukan dalam sidang disiplin,” ucapnya.(ant/nas)

Share