Ini 35 Calon DPD yang Dicoret KPU

caleg dpd

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta :  Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikut sertaan 35 calon anggota DPD pada pemilu 2014. Mereka tak diizinkan untuk mengikuti pemilu karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan.

Calon anggota DPD yang didiskualifikasi KPU tersebut terdiri dari dua orang calon dari Provinsi Aceh yakni Tgk TAbdul Muthalib dan Teuku Mukhtar Anshari. Kemudian dua orang dari Provinsi Sumatera Utara yakni Erick Sitompul dan Edison Sianturi.

Lalu satu orang calon DPD dari Provinsi Riau bernama Susilo. Selain itu, dua calon dari Provinsi Sumatera Selatan Shinta Paramita Sari dan Taufikurrohman.  Juga satu orang calon DPD dari Provinsi Banten Ahmad Rusdi Arif. Satu calon dari Provinsi Jawa Tengah Sudir Santoso.

Enam calon dari Provinsi Nusa Tenggara Timur yakni Aleksius Armanjaya, Arieston Dappa, Asyera Wondalero, Johanes Mat Ngare, Romanus Ndau, dan Tenggudai Petronella.

Lantas empat orang calon dari Provinsi Kalimantan Barat yakni Agustinus Clarus, Moses Siong, Yakobus Kumis, dan Zakarias.

Selain itu, KPU juga membatalkan kesertaan satu orang calon anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Timur bernama M Said. Kemudian, dua calon dari Provinsi Sulawesi Tengah (F Raymond Sahetapy, Zainuddin T Aminula). Satu orang calon dari Provinsi Sulawesi Selatan (Kasmawati Basalamah).

Calon anggota DPD dari Provinsi Sulawesi Tengggara yang dibatalkan sebanyak enam orang. Yakni Junais Daranga, Kasmir, La Ode Sabri, Rahman Jihad, Sukiman Pabelu, dan Yafrudin. Kemudian satu calon dari Provinsi Maluku (La Ode Rahim).

Dari Provinsi Papua, KPU batalkan kesertaan tiga orang calon DPD (Daniel Butu, Dirk Dicky Rumboirusi, Theofilus Waimuri). Dan dua orang calon dari Provinsi Papua Barat (La Jumad, Usman Difinubun).

Dengan demikian 35 calon anggota DPD tersebut tidak bisa lagi mengikuti tahapan pemilu 2014. Namun, mereka yang keberatan atas keputusan KPU tersebut bisa mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sesuai ketentuan UU Pemilu Pasal 258 ayat 3, Bawaslu memeriksa dan memutus sengketa Pemilu paling lama 12  hari sejak diterimanya laporan atau temuan tersebut. Keputusan Bawaslu atas sengketa tersebut bersifat final dan mengikat.(pi/fer)

Share