Tak ada dispensasi pada hari Raya Nyepi untuk kenderaan bermotor.(istimewa)
TRANSINDONESIA.co, Denpasar : Pemerintahan Provisnsi Bali tidak mengeluarkan dispensasi atau keistimewaan bagi kendaraan bermotor untuk bisa lalu lalang pada Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1936, pada hari Senin (31/3/2014) mendatang.
“Kecuali dispensasi yang dikeluarkan bendesa adat (desa pekraman) untuk warganya yang mendesak, karena sakit atau melahirkan ke rumah sakit,” kata Kepala Biro Humas Pemprov Bali, I Ketut Teneng, di Denpasar, Sabtu (15/3/2014).
Dikatakannya, bagi instansi pemerintah dan swasta yang mengemban tugas pelayanan publik yang sangat darurat agar menyiapkan petugasnya di tempat kerja sehari sebelumnya hingga seusai Nyepi.
Pelaksanaan Hari Suci Nyepi pada Senin, 31 Maret 2014 mulai pukul 06.00 Wita hingga pukul 06.00 kembali keesokan harinya.
Oleh sebab itu mereka yang mendapat mandat mengemban tugas pada hari Suci Nyepi itu mempersiapkan dirinya dengan baik, terutama menyangkut konsumsi, karena akan berada di tempat kerja lebih dari 24 jam.
Instansi vital yang tetap memberikan pelayanan atau petugasnya siaga penuh pada hari Raya Nyepi antara lain rumah sakit, Dinas Pemadam Kebakaran, petugas PLN, Bandara Ngurah Rai, disamping karyawan hotel.(oki)