Pemberhentian Karo Jambi adalah Putusan ‘Sesat’

bupati karo jambiBupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti.(dok)

 

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti menilai, keputusan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo, Sumatera Utara, merupakan putusan ‘sesat’ yang dibuat sesuka hati tanpa dasar hukum dan fakta yang ada dilapangan.

“Satu keputusan yang sudah tetap (oleh DPRD Karo), itu saya nampak yang sesat,” kata Karo Jambi saat berbincang khusus melalui telepon selular dengan Transindonesia.co, Jumat (14/3/2014).

Menurut Karo Jambi, dirinya sebagai bupati yang tidak mau membagi-bagikan poyek, itulah penyebab dia ‘dizalimi’ oleh putusan pemberhentiannya versi DPRD Karo.

“Kenapa itu saya katan yang sesat? Karena saya sebagai bupati membangun Tanah Karo, bukan untuk membagi-bagikan proyek, itu yang saya bilang sudah sesat. Maka dibikin sesuka hatinya, apa maunya itu dibuat,” ucapnya.

Karo Jambi berharap, uji materi yang ada dalam putusan amar Mahkamah Agung (MA) jelas memerintahkan untuk uji materi tidak ada kata-kata pemakzulan untuk pemeberhentiannya seagai Bupati Karo.

“Harapan saya, ada uji materi yang jelas, jangan lagi salahkan sepihak. Apa yang diadukan DPRD Karo (ke MA) itulah sesat,” terangnya.

Sebagaimana pemberhentian Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti oleh DPRD Karo dalam Rapat Paripurna terbuka di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Kab. Karo Sumatera Utara, Kamis (13/3/2014), yang dipimpin langsung Ketua DPRD Karo, Effendy Sinukaban, Wakil Ketua Ferianta Purba dan anggota DPRD lainnya bersama masyarakat Karo, mencopot jabatan yang diduduki Karo Jambi selaku Bupati masa jabatan 2010 – 2015.

Pemakzulan Karo Jambi sebelumnya sudah disetujui oleh MA yang salinan putusannya diterima langsung Ketua DPRD dan Wakil DPRD Karo, di Jakarta pada pekan lalu, bernomor : 12/P.PTS/III/2014/01 P/KHS/2014.MA.

Lebih tegas Karo Jambi menyatakan, bahwa surat MA tersebut sama sekali tidak ada menyebutkan pemakzulan atau memberhentikan dirinya dari jabatan bupati yang tengah diembannya.

“Itu tuntutan DPRD, hanya disini (surat putusan MA) saya nampak sesuai dengan surat DPRD ini sesuai hukum dan uji materi. Tapi mana uji materinya? Sampai saat ini saya tak pernah diminta uji materi,” terang Karo Jambi.

Dikatakan Karo Jambi, Putusan MA : No : 12/P.PTS/III/2014/01 P/KHS/2014, dimana tertulis jelas dalam hasil sidang MA pada 13 Febuari 2014, termaktum dalam surat MA adalah: Mengadili, mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Karo nomor 172/P/09/1/2014 tanggal 10 Januari 2014 tersebut, menyatakan keputusan DPRD Karo No 13 Tahun 2013 tanggal 20 Desember 2013, tentang pendapat DPRD Karo terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Kena Ukur Surbakti Karo Jambi Surbakti sebagai Bupati Karo, bersdasarkan hukum.

“Disitu jelas tidak ada tertulis pemberhentian atau pemakzulan saya sebagai bupati,” kata Karo Jambi.(yan)

Share