Ketua DPRD Karo, Effendy Sinukaban.(facebook)
TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Ketua DPRD Karo, Effendy Sinukaban dan Wakil Ketua Ferianta Purba beserta beberapa pihak lainnya akan dilaporkan ke Mabes Polri.
“Dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan pimpinan DPRD Karo ke Mabes Polri,” kata Firman Sitorus suami MG yang disebut oleh pimpinan DPRD Karo dalam suratnya ke Mahkamah Agung (MA) sebagai selingkuhan Bupati Karo, Sumatera Utara, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti.
Sitorus menyatakan, hal tersebut dalam pembicaraan khusus melalui sambungan telepon dengan Transindonesia.co pada Jumat (14/3/2014).
Sitorus yang ketika itu bersama Bupati Karo menyatakan, kemantapan dirinya untuk melaporkan pimpinan DPRD Karo itu ke Mabes Polri karena telah mencemarkan nama baik istri dan keluarganya.
“Itu fitnah, nama baik keluarga kami dicemarkan. Istri saya tidak pernanh berselingkuh apalagi dituduh berselingkuh dengan pak bupati yang sudah kami anggap sebagai oang tua kami. Tuduhan itu merusak keluarg kami, makanya saya sudah tekad untuk melaporkan hal ini ke Mabes Polri,” kata pria bermarga Sitorus itu.
Dia tidak terima, istrinya dibawa-bawa dalam konflik politik yang dilakukan pimpinan DPRD Karo, karena itu dia keberatan istrinya dikaitkan dengan politik dan dituding berselingkuh dengan Bupati Karo.
“Tentu saja saya keberatan, istri saya dikait-kaitkan dengan politik mereka. Berpolitiklah, tapi jangan bawa-bawa orang lain,” ucapnya.
Selama ini kata Sitorus, dia bersama keluarganya tidak mau menanggapi isu-isu itu, karena selain tidak benar justru menjadi lucuan bagi mereka karena anak dibilang selingkuh dengan orangtuanya sendiri.
“Selama ini memang kita tak tanggapi isu-isu yang tidak betul. Selama ini pula saya diam. Kalau tidak ada apa-apa ngapain kami tanggapi, karena itu sengaja dilakukan orang-orang yang ingin pak bupati jatuh,” kata Sitorus.
Setelah mengetauhi isi putusan MA dan surat laporan DPRD Karo yang memasukan nama istrinya, Sitorus menyatakan, hal ini tidak bisa lagi diterima semua pihak keluarganya.
“Setelah membaca putusan MA didalam surat DPRD Karo membawa-bawa istri saya. Saya keberatan, kenapa dibawa dan disebut dalam laporan DPRD yang dikirim ke MA itu berselingkuh dengan istri saya,” kata Sitorus.
Karena itu, keluarga kami berinisiatif melaporkan hal itu ke Mabes Polri.
“Dari keluarga saya berinsistif akan mengadukan ke Mabes Polri, pada surat itu disebut-sebut membawa istri orang ke gudang selama 3 jam. Ini yang akan kami laporkan,” tutupnya.(yan)