Dorong Peningkatan Perempuan Sebagai Penyelenggara Pemilu

caleg perempuan siap

 

TRANSINDONESIA.co, Ambon : Pemilihan Umum (Pemilu) yang memilih anggota DPR, DPD dan DPRD sudah didepan mata. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan peraturan tentang Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara (PKPU Nomor 26 Tahun 2013), yang segera diikuti dengan berbagai kegiatan seperti penyediaan dan distribusi logistik, membentuk pantia penyelenggara di tingkat TPS, dan mengadakan bimbingan teknis bagi penyelenggara pemilu tersebut.

Dalam rekrutmen anggota penyelenggara Pemilu, UU penyelenggara Pemilu Nomor 15 Tahun 2011 mengatur tentang keterwakilan/keterlibatan perempuan sebagai anggota penyelenggara pemilu di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Keanggotaannya agar memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. Namun demikian data menunjukkan hingga saat ini masih jauh dari amanat undang-undang.

Trans Global

Demikian  Pernyataan Pers yang disampaikan Yolanda Pandjaitan dari Pusat Kajian Politik Fisip Universitas Indonesia (Puskapol Fisip UI) kepada pers di Ambon Jumat(14/3).

Menurut Yolanda, ditingkat nasional, keanggotaan KPU dan Bawaslu masing-masing  terdiri dari hanya satu orang perempuan. Demikian halnya ditingkat provinsi Maluku, hanya 1 dari 5 anggota KPU adalah perempuan, dan 1 dari 3 anggota Bawaslu adalah perempuan, dan untuk  tingkat kabupaten/kota se- Maluku rata-rata ada satu anggota perempuan.

Riset Puskapol FISIP UI di 6 provinsi seperti Aceh, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Maluku, Papua dan Papua Barat, mencatat rendahnya keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara pemilu disebabkan beberapa faktor yaitu; Peraturan/Regulasi, Budaya, Geografis dan Pengetahuan Kepemiluan.

Hasil temuan riset Puskapol UI menegaskan, meskipun UU Penyelenggara Pemilu sudah mengatur  keterlibatan perempuan 30 persen, namun kenyataan dilapangan masih banyak hambatan dan tantangan bagi partisipasi perempuan. Oleh karena itu diperlukan upaya sungguh-sungguh dan sistematis dari berbagai pihak termasuk pers,  untuk meningkatkan jumlah perempuan sebagai penyelenggara pemilu.(tm/kum)

 

 

Share