MUI Bogor Pecat Ulama Mesum

ulama mesum

 

TRANSINDONESIA.co, Bogor : Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberhentikan SS secara tidak hormat dari kepengurusan lembaga keagamaan akibat kasus video meseumnya bersama dua wanita di kamar hotel.

Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Adji mengungkapkan, dengan adanya dugaan kasus asusila tersebut maka MUI Kabupaten Bogor memberhentikan dengan tidak hormat Saudara SS sebagai pengurus MUI.

Diakui, SS pernah menjadi pengurus MUI Kabupaten Bogor memegang jabatan sebagai Ketua Komisi Organisasi Hubungan Luar Negeri.

Dalam rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh pengurus MUI Kabupaten Bogor tersebut, MUI mengeluarkan beberapa pernyataan sikap, diantaranya poin pertama membenarkan SS adalah pengurus.

Pada poin kedua disampaikan pemberhentian SS secara tidak hormat sebagai pengurus dan apa yang dilakukan oleh bersangkutan adalah kesalahan pribadi untuk dipertanggungjawabkan secara hukum positif maupun hukum Allah dan tidak ada hubungannya dengan organisasi.

Poin ketiga disampaikan, imbauan kepada seluruh ulama, ustad, pendidik dan tokoh dakwa untuk terus menjaga aqidah dan akhlak yang baik dan menjadikan dugaan kasus ini menjadi cobaan dan pelajaran yang luar baisa bagi dunia dakwah.

“Kepada seluruh pihak untuk menjaga persatuan, kerukunan dan kondusifitas ummat dan masyarakat di Kabupaten Bogor,” ujar Mukri membacakan poin keempat dalam pernyataan sikap MUI Kabupaten Bogor.(pk/saf)

Share