TRANSINDONESIA.co, Medan : Terhitung April 2014, kartu Jamsostek untuk program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) sudah tidak berlaku lagi. Hal ini sesuai kesepakatan antara BPJS tenaga kerja dan BPJS kesehatan sebagai pengelolah program tersebut.
“Terhitung April ini, kartu Jamsostek untuk program JPK tidak berlaku dan kartu harus baru yang diterbitkan BPJS kesehatan,” ujar Kakanwil BPJS Tenaga Kerja Sumbagut, Pangarepan Sinulingga didampingi Kepala Pemasaran Wilayah BPJS Tenaga Kerja, Umardin Lubis di ruang kerjanya, Rabu (12/3/2014).
Dijelaskan Pangarepan, sebelum awal April, peserta program JPK PT Jamsostek masih dapat menggunakan kartu kepesertaannya untuk berobat di Rumah Sakit (RS) sesuai yang ditentukan sebelumnya.
Diketahui, mulai 1 Januari tahun 2014 melalui Undang-undang Nomor 24/2011 tentang BPJS, PT Jamsostek (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Jamsostek (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Ketenagakerjaan.
Dimana, PT Jamsostek menjadi BPJS tenaga kerja dan untuk program kesehatan berada di BPJS Kesehatan.
Dijelaskannya, sejak pengalihan nama dari PT Jamsostek menjadi BPJS Tenaga Kerja per 31 Desember 2013 kemarin, semua data dan pembayaran iuran peserta program JPK telah diserahkan ke BPJS Kesehatan. Setelah itu nantinya, kartu kepesertaan JPK bagi tenaga kerja formal tersebut akan dikeluarkan oleh BPJS kesehatan.
“Data kita serahkan ke BPJS Kesehatan dan tergantung mereka nanti apa mau mengganti kartu kepesertaan atau tidak. Secara keseluruhan, peserta JPK tenaga kerja formal di Jamsostek ada 7 juta jiwa dan ini semua diserahkan ke BPJS Kesehatan,” katanya.
Namun, karena peralihan tersebut membutuhkan waktu seperti data kepesertaan, maka kartu Jamsostek yang lama dapat dipergunakan untuk program JPK hingga akhir Maret 2014.
Dijelaskannya, untuk program yang masuk dalam BPJS Tenaga Kerja saat ini, masih pada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan akan ditambah program dana pensiun.
“Selain itu, untuk kepesertaan tenaga kerja yang selama ini ada di perusahaan lain seperti Taspen dan Asabri, juga telah tergabung di BPJS tenaga kerja paling lambat ditahun 2029,” ujarnya.(sur/don)