Direktur Utama PLN, Nur Pamudji.(istimewa)
TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek Life Time Extension (LTE) Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 di Belawan, Sumatera Utara.
“Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi namun, belum diketahui apakah akan memenuhi panggilan penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Selain Nur Pamudji, Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya dari PLN yaitu, Direktur Keuangan PLN Setia Anggoro Dewo, dan Direktur SDM dan Umum PLN Eddy D Erning Praja.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka yakni, Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan, General Manager PT Kitsbu Chris Leo Manggala, Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT NTP Supra Dekanto, Karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali.
Seluruh tersangka telah ditahan namun berkasnya belum masuk pengadilan. Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Syafrudin mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki adanya penunjukan langsung yang dilakukan PLN terhadap PT Siemens dalam pengerjaan proyek tersebut. Artinya, jika ditemukan bukti-bukti awal perbuatan melawan hukum maka Kejagung bakal meningkatkan ke penyidikan.
“Sebenarnya aturan itu (penunjukan langsung) direksi yang mengeluarkan. Tapi pelaksanaannya di masing-masing pembangkit PLN dan yang menentukan aturan penunjukan langsung itu ya direksi. Kita masih selidiki kasus ini jadi berikan kesempatan penyidik untuk bekerja, karena butuh proses,” kata Syafrudin.(sp/ams)