TRANSINDONESIA.co, Samarinda : Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) para sebagai jaminan bagi para penunggak pajak, khususnya pengusaha reklame yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Kepala Bidang Penagihan Dispenda Mukhlis, Kamis (6/3/2014) mengatakan, selain menyita KTP, pada operasi yustisi gabungan yang melibatkan UPTD Wasbang dan Satpol PP Kota Samarinda itu, juga menyita Surat Izin Tempat Usaha (SITU) para penunggak pajak.
“Operasi yustisi ini memang rutin kami gelar setiap bulan dan hari ini (Kamis) kami menyita sebanyak 10 SITU atau KTP dari dari 20 wajib pajak yang ditertibkan, sebagai jaminan agar mereka mau menyelesaikan tunggakan di Kantor Dispenda. Penyitaan SITU dan KTP ini sebagai syok terapi kepada wajib pajak reklame yang belum menunaikan kewajibannya,” ungkap Mukhlis.
Operasi penegakan peraturan daerah (Perda) itu kata Muhlis bertujuan untuk mengejar target pendapatan Kota Samarinda di triwulan pertama tahun 2014, khususnya untuk pajak reklame.
Tidak hanya masalah mengejar piutang pajak lanjut Muklis, personel gabungan itu juga melakukan penertiban terhadap spanduk liar maupun reklame yang berdiri diatas trotoar.
“Sejumlah umbul-umbul liar di beberapa tempat diantaranya di Jalan Danau Toba dan Gatot Subroto serta tiang Reklame yang berdiri diatas trotoar di Jalan Aminah Syukur ditertibkan oleh tim dari Satpol PP dan Wasbang,” katanya.
“Kegiatan ini merupakan komitmen kami sebagai aparat pemerintah untuk menegakkan peraturan yang dilanggar oleh pelaku usaha ataupun wajib pajak,” ungkap Mukhlis.
Sebagai konsekuensi atas ketidakpatuhan itu lanjut dia, para wajib pajak tadi harus siap menerima penertiban yang lakukan tim gabungan tersebut.
Selama ini menurut Muklis banyak wajib pajak yang kerap mengelabui pemerintah dengan memasang reklame tempat usaha yang lebih besar dari ukuran yang telah dilaporkan ke Dispenda.
“Tentu, perbuatan semacam itu menjadi contoh yang tidak sehingga harus kami tertibkan. Pelaku berupaya menyiasati agar nominal pajak yang ditagih menjadi lebih kecil dari yang seharusnya,” kata Mukhlis.
Pada 2014, Dispenda Kota Samarinda diberi target agar pencapaian Pajak Reklame bisa menyentuh pada nominal Rp6,7 miliar.
Untuk itu lanjut dia, tujuan Dispenda mengejar piutang berjalan ini dimaksudkan agar wajib pajak tidak lalai dalam menunaikan kewajibannya.
“Mengingat sejak keluarnya Surat Penerbitan Pajak Daerah (SPTD) mengenai reklame, maka 30 hari kedepan wajib pajak sudah dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan. Agar besaran denda tersebut tidak terus berjalan seiring bertambahnya bulan, maka kami melakukan penagihan langsung di lapangan,” katanya.
“Khusus untuk pajak reklame beda halnya dengan pajak Bumi Bangunan yang jatuh tempo setiap bulan September,” ungkap Mukhlis.
Dari operasi yustisi itu sendiri, terkumpul dana Rp40 juta dari tunggakan pajak yang ditagih dari wajib pajak.(ant/des)