Saksi Ditipu Rp2 M, Direktris PT Rama Pratama Logam Diadili

reniReni Herlina.(Transindonesia.co)

 

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Reni Herlina yang mengaku sebagai direktris PT Rama Pratama Logam (RPL) diduga menipu puluhan milyar rupiah dalam pelaksanaan proyek pembuatan toilet Kerata Api (KA). Dan akhirnya ia harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasan, salah satu korban penipuan wanita berusia 34 tahun ini dalam kesaksiannya menyebutkan kalau dirinya kena tipu sebesar Rp2 milyar lebih. “Awalnya, sebelum saya menyerahkan barang yang dibutuhkan perusahaan, terdakwa sudah memberikan Rp500 juta,” katanya, Selasa (4/3/2014).

Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini, saksi yang bekerja sebagai marketing PT Sentosa Tehnik ini menambahkan dari situ lah, ia  percaya kalau perusahaan terdakwa ini bisa bekerja sama.

“Dalam kurun satu minggu, saya menyerahkan barang seperti logam, besi dan lainnya ke perusahaan terdakwa di Cimahi,” ucapnya sambil menyebutkan barang yang beratnya beberapa ton itu dikirim pakai jasa ekspedisi dengan tiga truk tronton.

Menurutnya setelah barang itu diserahkan, saksi menerima beberapa lembar cek atas nama terdakwa.

“Namun saat dicairkan cek tersebut kosong tak ada danaya. Apalagi ketika ditagih pembayaran, selalu dijawab terdakwa tidak jelas,” katanya.

Semua barang yang dikirim selalu diketahui baik oleh terdakwa maupun Firman, orang kepercayaan perusahaan.

Dalam sidang juga terungkap kalau suami terdakwa H Suprapto juga mengetahui kerja sama ini karena terdakwa juga bekerja di perusahaan suaminya dibidang pengadaan. Tapi yang menjadi keheranan hakim si suami belum diajukan jaksa Aris Munandar ke persidangan baik sebagai saksi maupun terdakwa.

”Saya minta pada jaksa agar, suami terdakwa diajukan ke sidang. Jangan orang maunya untung tapi, isteri harus jadi korban,” pinta ketua majelis hakim.

“Kalu perlu hadirkan paksa,” tambah ketua, sementara jaksa hanya menyatakan siap dihadirkan pekan depan.

Tak Jadi Naik Haji

Saksi yang mengaku kerja sama berlangsung sejak Agustus hingga September 2013 di perusahaannya Jalan P Jayakarta 129, blok D No 27, Jakarta Pusat sempat naik pitam atas ulah terdakwa yang mengancurkan perusahaan dan keluarganya.

Saksi dengan suara tinggi bercampur emosi, sambil menunjuk terdakwa yang mengenakan jilbab dan tidak didampingi penasehat hukum ini, menyatakan gara-gara Reni keinginannya menaikan haji orang tuanya gagal.

“Ini semua gara gara kamu, perusahaan dan keluarga saya hancur. Bahkan cita cita saya ingin berangkatkan haji bapak saya tidak terwujut,” ucapnya sambil melanjutkan, “Saya berharap dengan kejadian ini tidak akan bertemu lagi dengan Reni Reni lainnya. Musibah ini hanya untuk terakhir kalinya saja,” tambahnya.

Kepada wartawahn usai sidang, saksi masih nampak sedih dan geram.

“Sebenarnya bukan saya saja yang jadi korban, tapi masih ada beberapa korban penipuan lainnya bahkan nilainya mencapai puluhan milyar rupiah,” katanya.(ams)

 

 

 

Share