Kantor DKPP di Jalan HM Thamrin, Jakarta.(dok)
TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berhentikan seacra tetap Ketua KPU Maluku Jusuf Idrus Tatuhey.
Pemberhantian ini terkait dengan Pilgub maluku putaran kedua.
“DKPP mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap teradu I atas nama Jusuf Idrus Tatuhey selaku anggota dan Ketua KPU Provinsi Maluku terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata anggota majelis DKPP Anna Erliyana, di kantor DKPP, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2014).
Saat menjalani persidangan, pada Selasa (4/3/2014), kata Anna, tampil sebagai Ketua Majelis Hakim adalag Saut H. Sirait, dengan anggota Ida Budhiati, dan dirinya sendiri.
Kata Ida, selain memberhentikan ketua KPU Maluku, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada anggota KPU Maluku sebagai teradu II sampai teradu V, yaitu Noferson Hukunala, M Nasir Rahawarin, M G Lailosa, Musa L Toekan.
Pihak lain yang dijatuhi sanksi oleh DKPP adalah ketua dan anggota Bawaslu selaku teradu VI sampai teradu VIII, yaitu B D Manery, Fadly L Silawane, Lusia Peilouw. Tak hanya itu, pihak lainnya adalah Sekretarus KPU Maluku selaku teradu IX Arsyad Rahawarin.
Selanjutnya, DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini dan memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Keputusan ini adalah buntut dari laporan bakal calon gubernur Maluku William B Noya dan pengadu lain terkait Pilgub Maluku Putaran dua. Perkaranya adalah keputusan KPU yang tak mengikutrsertakan William dalam putaran dua Pilgub Maluku.
Padahal ada putusan PTUN Ambon yang dikuatkan dengan putusan PTTUN Makassar yang berkekuatan hukum yang membatalkan keputusan KPU Maluku tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilgub Tahun 2013.
Atas putusan DKPP, maka pemungutan suara tanggal 11 Juni 2013 dan pemungutan suara ulang di Kabupaten Seram di Kabupaten Seram Bagian Timur tanggal 11 September 2013, yang diikuti 5 pasangan calon cacat hukum, sehingga hasilnya pun batal demi hukum karena KPU Maluku telah melanggar asas adil, asas jujur, asas kepentingan umum, asas keterbukaan dan asas kepastian hukum.
Sementara, Pilgub Maluku sebenarnya sudah berlalu dengan keputusan memenangkan pasangan calon Said Assagaf dan Dr Zethh Sahuburua, SH,MH. Keduanya siap dilantik dalam waktu dekat ini.(fer)