Ilustrasi minuman botol beralkohol.(dok)
TRANSINDONESIA.co, Timika : Tiga ibu rumah tangga (IRT) asal Manado, Sulawesi Utara (Sulut) dibekuk aparat Kepolisian Resor Mimika, Papua, karena tertangkap basah mengedarkan minuman beralkohol di Mapurujaya, ibu kota Distrik Mimika Timur, Selasa (4/3/2014).
Perwira Urusan Humas Polres Mimika, Aiptu Hempi Ona di Timika, Rabu mengatakan ketiga IRT itu masing-masing berinisial LP, M, dan EMP. Mereka diamankan polisi karena menyimpan ratusan botol minuman beralkohol jenis cap tikus di kediaman LP.
“Ketiganya sudah kita amankan di Polres Mimika bersama barang bukti ratusan botol minuman beralkohol,” jelas Hempi.
Penangkapan tiga IRT asal Manado itu tidak lepas dari adanya laporan warga. Warga yang merasa terusik dengan kelakuan tiga IRT itu mendatangi Kantor Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Mimika. Tak lama berselang, Kepala KSPKT Polres Mimika bersama anak buahnya mendatangi kediaman LP di Mapurujaya.
Polisi menyita 50 liter minuman beralkohol milik LP, 15 liter minuman beralkohol milik M, dan 175 liter minuman beralkohol milik EMP. Bersama barang bukti, ketiga IRT tersebut langsung digelandang menuju sel tahanan Polres Mimika untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Menurut Hempi, penanganan kasus ketiga IRT pengedar minuman beralkohol itu selanjutnya ditangani oleh Satuan Narkoba Polres Mimika.
Pengungkapan kasus tersebut, katanya, karena adanya peran serta yang aktif dari masyarakat.
“Kami berharap agar masyarakat ikut berperan aktif membantu kepolisian. Jika ada oknum warga yang mengedarkan dan menjual minuman beralkohol, tolong segera dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti,” harap Hempi.(ant/cha)