Anas Disangkakan Pasal TPPU

Anas

 

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangkaan Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat dengan pasal pencucian uang.

Dijadikannya Anas sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada pers, usai menghadiri pertemuan dengan Menteri hukum dan HAM Amir Syamsudin di kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham), Jakarta, Rabu (5/3/2014).

“Ada TPPU-nya AU. Nanti diumumkan oleh juru bicara KPK saja,” ujar Bambang singkat.

Wakil Ketua KPK itu enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pasal mana yang dikenakan kepada Anas. Dicecar banyak pertanyaan oleh wartawan, Bambang tetap bersikeras nanti akan diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.

“Nanti juru bicara KPK akan menjelaskan indikasi TPPU oleh AU,” ujar Bambang.

Sekedar informasi, Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan/atau proyek-proyek lainnya. Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014.

KPK menjerat Anas telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam kasus tersebut, KPK tidak hanya membidik penerimaan Anas dalam proyek Hambalang. Penyidikan KPK juga melebar ke aliran dana dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 silam.(pli/fer}

 

Share