Inset: Jupe, Gayus Lumbun dan Dewi Persik
TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Hakim Agung, Gayus Lumbuun menepati janjinya mendatangi Mabes Polri guna melaporkan pemberitaan pengiriman uang Rp700 juta dari artis pedangdut Julia Perez (Jupe) ke rekeningnya.
“Semula saya menahan diri untuk tidak melapor. Tetapi saya mengambil sikap hukum. Namun, saya tidak melaporkan Julia Perez atau siapa pun, laporan saya kepada polisi untuk mengusut siapa saja yang merekayasa transfer fiktif sebesar Rp700 juta itu,” kata Gayus di Mabes Polri, Rabu (26/2/2014).
Penerimaan uang tersebut, disebutkan pemberitaan dari Jupe itu untuk memenjarakan rekan seprofesinya Dewi Persik yang kini mendekam dipenjara.
Menurut Gayus, laporan tersebut guna untuk mengingatkan masyarakat dan media dapat berhati-hati dalam menyiarkan berita yang bisa berakibat penistaan terhadap orang dan institusi negara, dalam hal ini MA.
Dikatakannya, pihak kepolisian bisa mengungkapkan orang-orang yang merekayasa, menyiarkan, dan meliput berturut-turut dengan berbagai cara bisa mendapat sanksi hukum.
Ramainya pemberitaan terkait foto-foto berisi bukti transfer dari Yulia Rachmawati (nama asli Julia Perez) kepada Gayus Lumbuun dan dalam sebuah acara disalah satu televisi, Jupe membantah dan menyebut, berita itu adalah rekayasa.(dan)