Hanya 31 Caleg Kota Denpasar yang Teken Kesepakatan Damai
TRANSINDONESIA.co, Denpasar : Dari 81 calon anggota legislatif (caleg) dari Denpasar Timur, Bali, hanya 31 caleg DPRD Kota Denpasar yang ikut dalam penandatanganan kesepakatan damai yang berlangsung di Polsek Denpasar Timur, Bali, Jumat (21/2/2014).
Kapolsek Denpasar Timur Komisaris Ikhwan Lazuardi mengatakan, tiap caleg menandatangani kesepakatan damai itu. Bagi para caleg yang melanggar kesepakatan damai, apalagi yang melakukan tindak pidana, akan ditindak tegas sebagaiman sudah disepakati bersama dalam kesepakatan damai.
Menurut dia, pelanggaran kesepakatan damai itu hanya dikenakan sanksi moral. Tetapi jika pelanggaran merupakan tindak pidana, pihaknya akan menindak tegas. “Para caleg kami kumpulkan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan mewujudkan pemilu yang damai. Jangan membuat keributan yang merugikan masyarakat,” katanya di Denpasar, Jumat (21/2/2014).
Untuk caleg yang tidak hadir pada penandatanganan kesepakatan damai itu, pihaknya akan mendatangi rumahnya.
Dalam kesepakatan damai tersebut ada 8 poin penting yang menjadi perhatian para caleg antara lain, menjunjung tinggi hukum dan demokrasi, mengikuti tahapan pemilu dengan tertib, senantiasa berkoordinasi dengan aparat kepolisian, koramil, dan penyenggara pemilu, menjaga persatuan, keamanan dan ketertiban sesuai prinsip Bali menyamabraya, segilik seguluk selunglung sebayantaka ngardi Bali santhi lan Jagaditha.
Selain itu, bersama-sama mewaspadai dan mencegah berbagai kemungkinan masalah yang tidak diinginkan, menyelesaikan masalah dengan musyawarah dan mufakat, serta mendukung aparat hukum menindak pelanggar kesepakatan damai.(mtv/oki)