PNG Akan Pulangkan Buronan Bank Bali Djoko Tjandra

Djoko Tjandra

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Buronan kasus korupsi Djoko Tjandra akan segera tiba di Indonesia atas upaya komunikasi intensif yang dibangun pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan pemerintah Papua New Guinea (PNG).

Terpidana korupsi, Djoko Tjandra yang selama ini buron ke negeri jiran itu akan segera dikembalikan ke Indonesia.

“Kami intensifkan komunikasi dengan Papua New Guinea,” jelas Agung Adhi Nirwanto Adhi, Wakil Jaksa Agung kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/2/2014).

Menurut Agung, pihaknya telah menerima surat yang dilayangkan oleh Pemerintah Papua New Guinea perihal pemulangan Djoko Tjandra.

“Beberapa waktu lalu kita menerima surat dari sana. Kita akan mengupayakan melalui jalur-jalur yang lebih mempercepat pemulangan terpidana.”tuturnya.

Pelarian Djoko Tjandra dimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas. Pada Oktober 2008 Kejaksaan mengambil langkah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)., dan MA memutuskan bahwa Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

MA menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar dirampas untuk negara.

Tetapi, sehari hari sebelum putusan MA keluar pada Juni 2009, Djoko kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, dan sampai dia menjadi warga negara PNG.(ams)

Share