Kota Tua Medan Tak Terawat

Bangunan tua di MedanBangunan tua yang tak terawat di Kota Medan.(ikaberita-don)

 

TRANSINDONESIA.co, Medan : Pemko Medan tampaknya tak serius memelihara cagar budaya, halnya kawasan cagar Kesawan merupakan ikon kota tua yang sudah dikenal sampai manca negara sama sekali tak terawat.

Tidak adanya perhatian khusus tampak dari arsitektur bangunan yang berdiri mulai dari Simpang Pemuda-Palang Merah hingga ke Simpang Ahmad Yani VII Lonsum berdiri megah bangunan tua nan klasik yang kental dengan nilai historis peninggalan Belanda dan China namun tidak mendapat perhatian serius.

Di lokasi itu yang paling terkenal adalah Restoran Tip Top yang sudah ada sejak jaman Belanda dahulu hingga kini. Namun, tetap saja, Pemko Medan mencatat tidak mengetahui siapa pemilik bangunan tersebut.

“Kalau di Kesawan Jalan Ahmad Yani itu, saya tidak tahu. Karena disana, tercatat tidak ada asset milik Pemko Medan. Kemungkinan bangunan tua disana milik orang pribadi atau berbadan hukum,” kata Kabag Asset dan Perlengkapan Pemko Medan Agus Suriono kepada wartawan, Senin (10/2/2014).

Mantan Kabid Promosi Disbudpar Kota Medan ini  yang baru sehari dilantik Plt Walikota Medan menjadi Kabag Asset, mengakui dari kawasan Kesawan Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Ahmad Yani VII itu hanya satu milik Pemko Medan. Asset itu terletak di Jalan Ahmad Yani VII persis di simpang tiga depan Kantor Redaksi Portibi DNP.

“Kalau asset kita cuma yang di depan Kantor Portibi itu aja. Kalau di Kesawan, tidak ada asset kita. Saat ini, gedung bekas kantor Depdikbud dan Kacab Depsosnakertrans itu sedang tahap sertifikat hak di BPN. Prosesnya sedang berlangsung,” ujarnya.

Proses itu, jelasnya, sudah dikomunikasikan dengan pihak Pemerintah Pusat meskipun secara de jure sudah diserahkan ke pemerintah daerah sejak Otonomi Daerah dan meleburnya Depdikbud dan Depsosnaker menjadi dinas.

“Namun, kita perlu de faktonya. Karena itu, kita sedang mengupayakan untuk mendapatkan hak sertifikatnya dari BPN dan sedang kita urus,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Kadisbudpar Kota Medan Busral Manan mengaku tidak bisa berbuat banyak. Sebab, kawasan Kesawan itu seluruhnya dimiliki oleh orang pribadi dan perusahaan.

“Kita sudah buat surat edaran ke pemilik bangunan tua itu di Kesawan. Semuanya kita surati agar menjaga, merawat dan menata. Jika ingin membangun. Tidak boleh merusak desain bangunan yang lama. Itu sudah kita sampaikan. Untuk gedung bekas Depdikbud itu memang milik Pemko. Tapi pengembangan bangunan menjadi cagar budaya, berada di Dinas Perkim,” ungkapnya.

Humas Badan Warisan Sumatera (BWS) Khairul, mengatakan, dari hasil pendataan terhadap gedung-gedung bersejarah di Kota Medan, banyak gedung seperti di Jalan Kesawan dan Jalan Perdana tidak diketahui pemiliknya. Sehingga menjadi terbengkalai dan tidak termanfaatkan

“Ada 600 bangunan bersejarah di Kota Medan ini. Dan sebagian banyak yang status kepemilikannya tidak bertuan,” ucapnya.

Meskipun begitu Pemko dapat saja mengambil kebijakan dengan mengambil gedung tidak bertuan itu dikembalikan ke negara.

“Atau agar tidak terkesan angker, bisa saja Pemko melakukan rehab terhadap gedung-gedung itu. Tapi memang, jangankan gedung tidak bertuan, gedung yang jelas milik pemko saja banyak tidak termanfaatkan,” pungkas Khairul.(don)

Share