Kapolri Targetkan 60 % Kasus Selesai, Masyarakat Bisa Cek di Situs Resmi Polri

Sutarman Kapolri Jendral Pol Sutarman.(ant)

 

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan, kini masyarakat bisa mengecek proges penangan perkara tertentu yang sedang ditangani kepolisian melalui situs resmi http://ncic.polri.go.id/pusiknas.

“Publikasi online penanganan perkara website juga sama bisa dilihat sejauh mana perkara polisi nomor berapa sekalian,” kata Kapolri Sutarman di kantor wakil presiden, Jakarta, Senin siang (10/2/2014).

Dalam situs itu akan dimuat laporan polisi, kronologi perkembangan penyidikan yang dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Penghentian Penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3).

Polri juga mempublikasikan statistik kriminal di situs resmi Polri. Sementara di tingkat Polda yang memuat persentase laporan yang masuk ke Kepolisian.

Menurut Sutarman, Polri memang masih memiliki keterbatasan menyelesaikan perkara. Dalam setahun rata-rata 53 persen perkara yang bisa diselesaikan. Namun tahun 2014 Sutarman menargetkan 60 persen dari kasus yang masuk bisa diselesaikan.

“Saya targetkan 60 persen (penyelesaian perkara) tahun ini,” lanjut Sutarman.(bs/yan)

Share