Pemerintah Harus Tanggung Jawab Pembuangan Pasien

Wamenkes Wamenkes Prof. dr. Ali Ghufron Mukti.(bs)

 

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Pembuangan pasien Suparman (64), oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dadi Tjokrodipo, Bandar Lampung, mengundang keprihatinan banyak pihak termsuk Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI).

Ketua YPKKI dr Marius Widjajarta mengatakan, dalam melayani pasien dari keluarga miskin yang mengalami sakit jiwa, rumah sakit seharusnya bisa bekerja sama dengan Dinas Sosial setempat dan juga Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga kejadian menyedihkan tersebut tidak terjadi.

“Ini jelas melanggar Undang-undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia,” katan di Jakarta, Sabtu (8/2/2014).

Masalah ini, lanjut Marius, tentunya menjadi tanggung jawab pemerintah (presiden), karena tidak bisa melaksanakan UUD 45 seperti janjinya saat pelantikan.

“Sebelum pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), presiden juga mengatakan bahwa dia tidak mau lagi mendengar ada pasien miskin yang ditolak berobat di rumah sakit. Tapi nyatanya baru sebulan pelaksanaan JKN, sudah ada pasien miskin yang ditelantarkan,” sesal dia.

Sementara, Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, bahwa Kementerian Kesehatan (Kemkes) juga telah mengirimkan tim khusus ke Lampung untuk mengetahui fakta-fakta di lapangan. Meskipun pihak kepolisian sudah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka, Kemkes sebagai regulatoer tingkat nasional, tambah dia, juga harus tahu persis duduk persoalan yang sebenarnya.

“Pemerintah Daerah juga sudah mengambil tindakan dengan menon-aktifkan tersangka. Kita juga tentunya akan memberikan rekomendasi, apakah yang bersalah hanya orangnya, atau juga institusinya. Saat ini tim kami masih bekerja di lapangan,” ujar Ali Ghufron.(bs/dri)

Share