Pembebasan ‘Ratu Mariyuana’ Wajar Dicurigai Masyarakat

Corby menanti pembebasan‘Ratu Mariyuana’ Schapelle Leigh Corby, menanti pembebasan.(istimewa)

Trans Global

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : 1700 warga binaan termasuk ‘Ratu Mariyuana’ Schapelle Leigh Corby, bakal mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan hasil kajian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dicurigai masyarakat.

Hal tersebut dikatakan nggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo yang menilai, wajar bila masyarakat mencurigai ada aparat pemerintahan yang tidak bersih karena sudah disusupi sindikat narkotika internasional.

“(Karena) Pembebasan bersyarat untuk Corby warga negara Australia itu semakin melemahkan posisi negara dan rakyat di hadapan sindikat internasional narkotika,” kata Bambang di Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimana pemerintahan menerapkan kebijakan tentang pengetatan remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba dan teroris yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 99/2012.

Bambang sangat memprihatinkan, ketika Wamenkum HAM Denny Indrayana menegaskan tidak ada yang spesial dari Corby. Bahkan, Denny juga mengatakan, “Bagi saya, Corby tidak penting.” Sikap Denny yang demikian menjadi bukti bahwa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memang tidak memaknai kasus hukum narkotika sebagai kejahatan luar biasa.

Padahal, sikap pemerintah yang tegas dan tanpa kompromi terhadap terpidana seperti Corby sangatlah penting dan spesial.

“Ini guna menumbuhkan efek jera terhadap setiap warga negara asing yang berniat membangun sel-sel jaringan kejahatan narkotika di negara ini,” tegas Bambang.

Sementara, Schapelle Leigh Corby narapidana kasus penyelendupan mariyuana akan segera menghirup udara kebebasan karena mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, yang juga Politisi Partai Demokrat menjelaskan, Coby bakal mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan hasil kajian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) termasuk dari1700 warga binaan.

Tim tersebut telah bekerja dalam menyusun nama-nama warga binaan yang berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Corby yang tengah mendekam di LP Kerobokan, Bali, divonis bersalah atas kepemilikan 4,2 kilogram mariyuana oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Namun, pada proses banding di Pengadilan Tinggi Bali, hukuman Corby menjadi 15 tahun penjara. Kemudian oleh Presiden SBY memberi grasi kepada Corby berupa pengurangan hukuman selama lima tahun. Masyarakat hanya bisa bilang, Wow….(bs/fer)

 

 

Share