Kapolres Lombok Tengah di Periksa KPK
TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Supriyadi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
“Dia diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Kamis (6/2/2014).
KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya Lombok Subri sebagai tersangka. Selain Subri, KPK juga menetapkan Lusita Ani Razak sebagai pihak penyuap sebagai tersangka.
Subri dan Lusita ditangkap di sebuah hotel di Lombok. Lusita diduga telah memberikan uang Rp190 juta dan Rp23 juta kepada Subri terkait pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah kabupaten Lombok Tengah.
KPK menyangkakan Lusita melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.31/1999 jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Subri selaku penerima hadiah disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.(bs/fer)