59 TPS di Karo Tersapu Erupsi Gunung Sinabung
Awan panas erupsi Sinabung.(TransIndonesia.co-ded)
TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Sedikitnya 59 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Karo tidak dapat digunakan pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 karena terkena erupsi Gunung Sinabung, Karo, Sumatera Utara.
“Di sana, sampai empat hari yang lalu, sudah didata ada 59 TPS yang terkena dampak erupsi Gunung Sinabung. Dan sekarang, kami (KPU kabupaten) sedang mendata posisi para pemilih di TPS tersebut,” kata , kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo, Benyamin Pinem di sela-sela pertemuan Konsolidasi Nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Dia mengatakan, seluruh pemilih yang terdaftar di puluhan TPS tersebut saat ini tersebar di sekitar 41 titik lokasi pengungsian. Pendataan pemilih di lokasi pengungsian perlu dilakukan mengingat titik pengungsian terletak tidak sesuai dengan urutan TPS yang terdata di KPU.
“Posisi titik-titik pengungsian itu tidak berdasarkan urutan TPS, misalnya di Desa Gurukinayan terdapat empat TPS, sementara titik pengungsiannya ada enam lokasi,” kata dia.
Terkait akan kesulitan sebagai dampak dari bencana alam tersebut, Benyamin telah menyampaikan laporan itu kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk diteruskan ke KPU RI guna memperoleh solusi.
“Kami sudah menyampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan payung hukum apa yang perlu kami lakukan,” katanya.
Pihaknya juga sedang mencari siasat untuk mengatasi persoalan hilangnya lokasi dan pemilih 59 TPS tersebut.
“Kami mencoba mencari tempat-tempat yang pas untuk TPS tersebut. Misalnya seperti di Gurukinayan tadi, ketika ada enam titik pengungsian di sana, lalu bagaimana kami memindahkan empat TPS itu di lokasi yang tidak berjauhan,” jelas dia.
Jika cara tersebut tidak dapat dilakukan, lanjut Benyamin, maka KPU Kabupaten Karo terpaksa harus membedah TPS tersebut dan mendata ulang pemilih sesuai lokasi pengungsian tempat mereka berada.(ant/mat)