Istimewanya Corby ‘Si Ratu Mariyuana’

SBY dan CorbyIlustrasi (istimewa)

TRANSINDONESIA.co, Jakarta :  Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membantah, pemberian bebas bersyarat terpidana penyelendupan mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby merupakan pengistimewaan. Namun, keistimewaan yang sebelumnya telah didapatkan si ‘ratu maryuana’ dari Pengadilan Tinggi Bali dan Presiden SBY patut dipertanyakan.

“Corby tidak mendapatkan perlakuan istimewa,” kata Amir, di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (5/2/2014).

Menurut Amir, Corby mendapatkan pembebasan bersyarat karena sudah memenuhi aturan yang ada dan juga merupakan hasil rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Dia berhak mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang ada,” kata Amir.

Amir menjelaskan, sebelum akhir minggu ini surat keputusan pemberian pembebasan bersyarat itu akan diteken.

TPP merekomendasikan 1700 warga binaan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, satu diantaranya Schapelle Leigh Corby yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, dengan vonis 20 tahun penjara karena terbukti memiliki 4,2 kilogram mariyuana, oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005.

Sebelumnya, Corby yang melakukan banding kemudian dikurangi Pengadilan Tinggi Bali menjadi 15 tahun dan selanjutnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi berupa pengurangan hukuman selama lima tahun.

Dari kemudahan yang didapatkan Corby,  wanita asal negeri Kangguru itu akan menghirup udara bebas pada pekan depan dan diapun bisa terbang kembali ke negaranya.(bs/oki)

 

Share