Kejati Kepulauan Babel Tahan Ketua STAIN SAS

Korupsi Ketua STAIN SAS Babel
TRANSINDONESIA.co, Jakarta :  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menahan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Syaikh Abdurrahman Sidik (SAS) Imam Malik terkait kasus dugaan korupsi dana hibah bidang pendidikan dari pemerintah provinsi (Pemprov) sebesar Rp1 miliar.

“Penahanan dilakukan setelah dilakukan pelimpahan tahap kedua,” kata Kajati Kepulauan Babel Hidayatullah, di Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 432 juta itu, Kejati Babel telah menetapkan empat tersangka termasuk Imam Malik yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wulfiah, Bendahara Pengeluaran Isni Yarti, dan Suveri. Namun, pihaknya belum menerima pelimbahan berkas dari polisi untuk tersangka Suveri.

Dikatakan, pada 2011 STAIN SAS mendapatkan bantuan dana hibah bidang Pendidikan dari pemprov sebesar Rp 1 miliar. Uang tersebut dialokasikan untuk delapan kegiatan, antara lain untuk revisi master plan sebesar Rp525 juta dan pengaspalan jalan kampus sebesar Rp70 juta.

Namun demikian, atas perintah Imam Malik dana tersebut dicairkan Rp650 juta untuk menutupi utang pribadinya sehingga dana hibah diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.(sp/ams)

 

 

Share