Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa.(ant)
TRANSINDONESIA, Jakarta : Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengakui bahwa Khofifah Indar Paranwasa dimenangkan dalam panel hakim yang dipimpin olehnya sewaktu masih menjabat sebagai Ketua MK.
Akil menjelaskan dua hakim dalam panel yang berisi tiga orang hakim tersebut memenangkan Khofifah.
“Di panel putusannya dua banding satu. Artinya, di panel itu kan yang dimenangkan oleh Bu Khofifah,” kata Akil yang ditemui usai bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Hambit Bintih, Cornelis Nalau dan Chairun Nisa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Namun Akil mengaku tidak tahu bagaimana akhirnya pasangan Soekarwo yang dimenangkan dalam putusan MK tersebut. Sebab ketika keputusan diambil, dirinya sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tetapi kan putusannnya saya sudah tidak ikut lagi. Nama saya sudah dikeluarkan. Selanjutnya yang menang Pak Soekarwo,” ungkap Akil.
Seperti diketahui, MK akhirnya menolak gugatan Khofifah Indar Paranwasa-Herman. Dalam sidang pleno agenda pengucapan putusan, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva menilai pasangan Kawo dan Saiful tidak terbukti demi hukum.
“Menolak pemohon (Kofifah) seluruhnya,” kata Hamdan dalam Sidang Pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat pemohon yang mendalilkan pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf (Karsa) menggunakan anggaran daerah.
Tindakan pemanfaatan tersebut secara terencana dan sistematis sejak penganggaran 2010-2013, tidak terbukti demi hukum. Kemudian pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuflah yang ditetapkan menjadi pemenang dalam Pilkada Jawa Timur.(ant/sp/bs/fer)