TRANSINDONESIA, Jakarta : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serahkan seluruh data transaksi keuangan tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Seluruh permintaan KPK mengenai aliran dana telah kami berikan,” kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1/2014).
Namun, Yusuf enggan membeberkan apakah dalam data transaksi itu Anas terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang atau tidak.
Menurut Yusuf, dari data PPATK itu, nantinya penyidik KPK yang mempunyai wewenang apakah Anas melakukan tindak pidana pencucian uang atau tidak. PPATK tidak melakukan kualifikasi.
“Hanya seluruh permintaan KPK mengenai aliran dana kami berikan. Tinggal penegak hukum mengkaji apakah itu terindikasi pidana atau tidak,” ujar Yusuf.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, Bogor dan proyek lainnya, pada 22 Februari 2013 lalu. Kini Anas ditahan di rutan KPK.(pli/her)