TRANSINDONESIA, Surabaya : Sebanyak 60,91 persen atau sekitar 34.989 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya hingga kini belum memiliki akta kelahiran.
“PNS yang memiliki akta kelahiran baru 22.456 (39,09 persen) dari jumlah PNS Surabaya 57.445,” kata Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Suharto Wardoyo kepada Antara di Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/1/2014).
Adapun penduduk Surabaya yang telah memiliki Akta Kelahiran 1.487.790 atau 46,50 persen persen dan yang belum memiliki Akta Kelahiran 1.711.926 atau 53,50 persen dari jumlah penduduk Surabaya mencapai 3.199.716.
Penduduk Surabaya yang belum punya Akta Kelahiran secara rinci dapat diketahui seperti halnya di Kecamatan Semampir 146.667 (69,78 persen), Sawahan 147.447 (63,15 persen), Tambaksari 143.127 (57,65 persen), Kenjeran 120.100 (75,74 persen), Wonokromo 104.963 (53,89 persen) dan Krembangan 92.873 (69,79 persen).
Menurut dia, sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan, pasal 27 pelaporan kelahiran oleh penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat penduduk berdomisili, paling lambat 60 hari kerja (3 bulan) sejak kelahiran.
Apabila penduduk terlambat melaporkan dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp100.000, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011. Penulisan tempat lahir dalam akta kelahiran tetap menunjuk tempat terjadinya kelahiran.
Masih banyaknya warga khususnya PNS yang belum memiliki akta kelahiran tersebut, lanjut dia, pihaknya melakukan jemput bola dengan mengadakan pelayanan mobil keliling akta kelahiran salah satunya di halaman belakang Balai Kota Surabaya mulai 27 hingga 30 Januari.
Sedangkan untuk pelayanan di tingkat kecamatan akan dilakukan pada di Kecamatan Karangpilang pada 3 Februari, Wonocolo 4 Februari, Rungkut 5 Februari dan Tegalsari 6 Februari.
“Untuk pelayanan di balai kota tadi baru satu pegawai yang telah melengkapi persyaratan akta kelahiran, tadi banyak yang minta info syarat, mungkin besok melengkapi,” katanya.(ant/rul)