Lagu Lama, Pejabat di Larang Gunakan Fasilitas Negara

gamawanMendagri Gamawan Fauzi

TRANSINDONESIA, Jakarta : Lagu lama yang selalu diulang-ulang,  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menghimbau kepada masyarakat dan media agar turut mengawasi para pejabat pemerintahan yang terlibat dalam pemilihan umum (pemilu) 2014.

Jika kepala daerah atau bahkan menteri kedapatan berkampanye menggunakan fasilitsas negara, segera dilaporkan sebab hal tersebut bertentangan dengan undang-undang.

“Silakan dikritisi oleh media, kalau memang dia pakai fasilitas negara dan kampanye, kritisi saja,” kata Mendagri Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jakarta, Kamis petang (16/1/2014).

Dia menjelaskan, para pejabat pemerintahan diperbolehkan berkampanye dengan syarat telah mendapat izin dari otoritas di atasnya. Sebagai contoh, menteri yang berkampanye harus mendapat izin dari presiden, adapun gubernur seizin menteri dan para bupati dengan izin gubernur.

“Diberikan waktu, tapi itu tidak boleh mengganggu kerja, tidak boleh gunakan fasilitas negara,” lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Mendagri menjelaskan, aturan kampanye ini telah diatur dalam peraturan pemerintah.

Gamawan juga berharap, agar tidak ada lagi kampanye terselubung yang menggunakan fasilitas publik.(bs/met)

Share