TRANSINDONESIA, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambahi pasal pemerasan untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes).
“Dari hasil pengembangan, maka penyidik juga telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pasal dugaan sangkaan yang baru, yaitu pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Senin (13/1/2014).
Menurut Johan, tambahan pasal terhadap Atut ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk tahun 2010-2013. Berdasarkan rumusan pasal 12 huruf e, Atut diduga telah melakukan pemerasan.
Tetapi Johan tidak menjelaskan pihak mana yang diperas oleh Atut. Hal tersebut sudah masuk pada materi perkara.Pada 6 Jamuari silam, KPK menetapkan Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Atut dan Wawan disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Sebelumnya pada 17 Desember 2013 Atut juga sudah dijerat dengan pasal penyuapan dalam kasus pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Atut disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) a Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(bs/mat)