TRANSINDONESIA, Banten : Tugas dan wewenang Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah belum juga dilimpahkan kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Padahal, Ratu Atut kini mendekam di balik bui karena terjerat kasus korupsi.
Rano Karno menyatakan, pembangunan Banten dipastikan akan mandek karena ada 13 dokumen Pemerintah Provinsi Banten yang belum ditandatangani Atut. “Karena untuk penggerak pembangunan ada di 13 surat itu. Nah, SK-SK seperti untuk kekuasaan dalam pembangunan itulah ada di 13 item untuk memperlancar,” kata Rano saat ditemui dalam acara peringatan HUT PDIP ke-41 di Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Ia menambahkan, bukan hanya 13 dokumen itu saja yang butuh tanda tangan Ratu Atut. Sebagai pemerintahan, tentu setiap hari banyak surat yang harus ditanda tangan.
“Bukan soal sabar, kalau memang itu realita begitu. Tapi ini harus dipikirkan dan bagaimana pembangunan dan ke depannya,” tuturnya.
Meski begitu, menurut Rano, dalam menyikapi masalah ini Mendagri Gamawan Fauzi sudah cukup tegas. “Cuma, kami menunggu izin dari KPK untuk gubernur tanda tangan. Langkahnya cuma itu yang bisa kami tunggu, jadi kita tunggu saja,” ujarnya.
Pekan depan, Rano berencana melakukan audiensi dengan Mendagri untuk mendapatkan solusi atas masalah ini. “Sekarang ini ada dalam mekanisme, jadi solusinya bagaimana nanti kita lihat,” ucapnya.
Seperti diketahui, ada 13 dokumen terbengkalai karena tidak ditandatangani Ratu Atut. Termasuk nasib Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang belum jelas honornya.
Hal yang paling mendesak agar ditandatangani oleh Ratu Atut Chosiyah antara lain pendelegasian kepada Wakil Gubernur Banten untuk melantik Bupati Lebak, penandatanganan APBD, baik tingkat provinsi Banten maupun kabupaten/kota.
Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam dua dugaan korupsi. Pertama, ikut serta bersama-sama dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardana dalam menyuap Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Ratu Atut juga dijerat dengan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan.(vv/her)