Anas Tak Lari, Akan Hadapi KPK

transanas

TRANSINDONESIA, Jakarta :  Tersangka mantan Ketum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyangkal, dirinya melarikan diri dan  melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mangkir dua kali dari pemanggilan penyidik KPK.

“Bukan berarati anas melawan KPK, itu tidak benar, dibangun berita Anas melawan KPK, Yanga ada,  adalah Anas mendukung KPK mencari keadilan dengan pasal yang jelas agar mudah apa sangkaannya. Kalau kurang pasti atau tidak jelas sulit menemukan apa yang menjadi ketersangkaan,” kata Anas menanggapi pemanggilan KPK dengan jumpa pers di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2014), yang juga merupakan markas PPI (Perhimpunan Pergerakan Indonesia) ormas yang didirikannya setelah mundur dari Ketum DPP Partai Demokrat.

Anas menyatakan, beberapa hari ini keluar kota,untuk sowan ke ibundanya di Blitar dan juga bapak mertuanya.

“Sowan ini merupakan jimat hidup,” wejang Anas.

Disamping itu, Anas menyampaikan permaafan kepada pers yang beberapa hari datang ke rumahnya tapi tidak bertemu dirinya.

“Banyak temannya yang bertanya serius, kenapa koq mangkir dan kenapa tidak datang saja. Saya sesungguhnya tidak mangkir, yang saya lakukan adalah sesuai rapat tim penasehat hukum yang memberikan saran, surat panggilnya itu harus ditanyakan apa maksudnya,” kata Anas.

Kira-kira begini lanjut Anas, tersangka kasus Hambalang yang saya tahu ada menerima mobil Harier dan atau proyek-proyek lainnya.

“Saya tanya oh, belum ada panggilan atau sprindik seperti ini, mesti jelas karena terkait dengan pasal sangkaannya. Saya juga bingung secara pribadi apa yang disebut dan atau proyek-proyek lainnya, oleh karena itu tim kuasa hukum bertanya. Beda dengan mangkir, tidak ada asalan yang jelas. Yang terjadi minta keterangan atau penjelasan apa yang disebut dan atau proyek-proyek lainnya. Tidak hanya pada tersangka hukum tapi juga pada kuasa hukum biar jelas mendampingi,” kata Anas.

Mantan Ketua Umum PB HMI ini juga menegaskan, dirinya tidak akan lari, bahkan dia akan hadapi KPK untuk bekerjsama menemukan kebenaran dan keadilan.

“Tidak akan lari. Wong jadi tersangka pada 22 Febuari 2013, besoknya paspor diambil khusus petugas imigrasi,” katanya.(sof)

Share