Polisi Dan Reformasi Birokrasi

e-policing-reformasi

TRANSINDONESIA.CO – Mereformasi birokrasi adaah memikirkan, memperbaiki dan mengembangkan agar polisi menjadi profesional, crdas, bermoral dan mdern.

Makna menjadi polisi yang profesional bisa sangat luas, namun setidaknya dapat dipahami bahwa petugas-petugas polisi ahli dibidang keamanan dan  keselamaatan yang dalam implementasinya berbasis dan mngembangkan ilmu kepolisian.

Dalam pembinaan sumber daya manusia berdasarkan pada kompetensi dan hasil kinerja sebagai polisi yang berhati nurani berkaitan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Polisi yang cerdas, kreatif dan inovatif yang selalu mau belajar dan sebagai petugas-petugas yang bersemangat memajukan institusinya  (orang-orang yang berkarakter), Polisi yang bermoral dikaitkan bahwa, tugas-tugas polisi adalah untuk  memanusiakan manusia, yang juga bermakna mengangkat harkat dan martabat manusia, yang dibangun atas dasar kesadaran,  tanggung jawab dan disiplin.

Polisi yang  modern adalah, polisi yang dalam pemolisiannya berbasis IT (e-Policing).

Konsep-konsep tersebut perlu  penjabaran pada tataran kepemimpinan, administrasi, operasional dan capacty building pada tingkat Mabes, Polda, Polres, Polsek dan sub sektor, bahkan sampai Babinkamtibmas.

Model pemolisian  yang sekarang ini banyak diadopsi dalam kepolisian-kepolisian yang modern dan demokratis  adalah, community policing. Dalam penyelenggaraaan tugas Polri dikenal dengan  Polisi Masyarakat (Polmas).

Pemolisian (e-Policing) dapat dipahami sebagai penyelenggaraan tugas kepolisian baik pada tingkat manajemen maupun operasional, dengan atau tanpa upaya paksa dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial (Kamtbmas) pada tingkat manajemen maupun operasoinal.

Diera digital reformasi birokrasi, kepolisian juga melalui pembangunan sistem-sitem atau infrastruktuur yang modern atau membangun pemolisian secara online (e-Policing).

Selain sistem, reformasi birokrasi, kepolisian juga membangun ikon atau simbol-simbol bagi para petugasnya.

Sebagai simbol keahlian (profesionalisme), simbol kemanusiaan, simbol aparat yang berkarakter dan menjadi simbol perubahan.

Menjadikan simbol merupakan wujud dari keunggulan dan keunikan yang membawa manfaat sangat signifikan bagi keamanan dan keselamatan masyarakat.

Menjadi ikon adalah, kebanggaan sebagai bagian dari pemecahan masalah yang secara internal maupun eksternal.

Tatkala para petugasnya mampu menjadi ikon maka masalah yang dihadapi secara internal seperti:

1). Rebutan jabatan basah dan kering

2). Pembinaan SDM yang buruk

3). Birokrasi yang patri monial

4). Sistem adiminstrasi yang buruk

5) Sistem operasional yang manual, parsial dan konvensional yang cenderung reaktif dan  temporer.

6). Tidak memiliki model pemolisian

7). Dikuasai kaum-kaum uang dan produk-produk hutang budi.

Bisa dikatakan, dapat diminimallisir atau bahkan tidak ada lagi. Demikian halnya dengan misi-misi eksternal seperti:

a). Ketidak percayaan masyarakat atas layanan yang buruk dan sarat KKN.

b). Kejahatan-kejahatan konvensional maupun kejahatan-kejahatan trans national crime dan cyber crime.

c). Dampak masalah idiologi (radikalisme dan terorisme), politik (intervensi dan terjerumus pada politik praktis), ekonomi (dampak masalah ekonomi yang mengganggu Kamtibmas – inflasi, kejahatan perbankan, perdagangan bebas, dan sebagainya), sosial budaya (konflik SARA, komunal dan lainnya).

Buruknya infrastruktur yang berdampak pada safety dan security, masyarakat yang majemuk dengan tingkat edukasi yang rendah menjadi sulit membangun budaya tertib hukum.

Sumber-sumber energi nasional yang menjadi lahan perebutan dan tumbuhnya mafia-mafia, yang kesemuanya berdampak pada gangguan safety dan security.

Semua itukan dapat teratasi atau setidaknya polisi mampu mengcovernya dengan model-model pemolisianya.

Reformasi birokrasi merupakan proses yang tahapan-tahapannya menjadi suatu langkah yang terpadu dan berkesinambungan dari konseptual, manual book, infrastruktur (sistem-sitemnya), kepemimpinan, admnistrasi, operasional dan capacity building dapat diimplementasikan secara profesional dan proporsional.(CDL-Maguwoharjo210914)

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment