Prinsip Dasar Implementasi e-Policing

e-policing-online

TRANSINDONESIA.CO – e-Policing merupakan suatu strategi pemolisian di era digital yang merupakan implementasi pemolisian secara online atau berbasis ektronik.

Dimana prinsip-prinsip dasar pemolisian tetap menjadi acuan dasarnya mencakup 9 sistem yakni, 1. Data base, 2. Jejaring, 3. Komunikasi, 4. Informasi, 5. Montoring, 6. Kemitraan, 7. Pelayanan-pelayanan kepolisian, 8. Analisa/evaluasi, 9. Produk-produk.

Dari prinsip dasar pemolsian tersebut dapat dijabarkan melaui program-program yang dikatagorikan pada tingkat admnistrasi maupun oprasional guna mewujudkan keamanan dan rasa aman warga masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Berikut 9 sistem-sistem online pada prinsip-prinsip dasar pemolisian adalah:

1. Data base  

Data merupakan sumber kekuatan bagi petugas polisi dalam menjalankan tugas sistem data base ini diperlukan server penyimpan data baik yang berupa data sensus maupun data dinamis yang merupakan hasil oprasional yang terkumpul dari  informasi, para pemangku kepentingan, laporan masyarakat, laporan hasil kerja petugas atau polisi maupun data yang terkumpul oleh kamera CCTV dan sebagainya.

Sistem data base ini dapat dikategorikan lagi untuk tugas-tugas adminstrasi dan operasional. Untuk bidang admnistrasi dapat dibuat pusat data sebagai back office, baik dibidang admnistrasi sebagai pengendalian maupun back office untuk operasional dapat dijabarkan pada ruang kontrol operasional (operational room).

2. Jejaring  

Jejaring dalam implementasi pemolisian merupakan saraf-saraf penghubung antara polisi dengan pemangku kepentingan lainya sebagai koordinasi, komunikasi, saling memberikan informasi maupun untuk kodalnya. Jejaring dapat dibangun pada tingkat kelembagaan atau institusi maupun perorangan.

Sistem-sistem jejaring ini pada intinya adalah ada kontak person yang dapat menjadi agen-agen atau saluran-saluran penjabaran atas informasi, komunkasi dan koordinasi baik secara online maupun manual atau tatap muka secara langsung.

3. Komunikasi  

Komunikasi merupakan bagian terpenting dalam pemolisian, karena komunikasi akan mendekatkan dari hati ke hati antara petugas polisi dengan pemangku kepentingan lainya yang nantinya dapat mengangkat, menjadi kemitraan dan pengembangan program-program pemolisian.

Komunikasi ini dapat dikategorikan berbasis wilayah, berbasis kepentingan maupun yang berkaitan dengan dampak masalah. Komunikasi inipun dapat dibangun secara formal atau nonformal yang bisa diakukan baik secara langsung maupun melalui media.

4. Informasi  

Informasi-informasi ini penting sebaga produk dari sistem data base, jejaring maupun komunikasi yang dalam pemanfaatanya dapat dikategorikan untuk penanganan, pencegahan, perbaikan, peningkatan kualitas, pembangunan bahkan untuk terobosan-terobosan kreatif dan inovatif yang menjadi unggulan bagi institusi kepolisian.

5. Montoring  

Monitoring merupakan sistem yang dibangun dengan elektronik maupun manual. Secara elektronik dibangun CCTV pada titk-titik tertentu yang berbasis wilayah, potensi maupun masalah atau kepentingan-kepentingan dan secara manual dapat disharingkan (link) dengan petugas patroli polisi maupun pos-pos polisi.

6. Kemitraan  

Kemitraan ini merupakan soft power bagi polisi dalam membangun pemolisianya, kemitraan dibangun dengan membentuk komunitas-komunitas yang bisa secara online ataupun langsung dalam berbagai aktifitas maupun annual meeting.

7. Pelayanan-pelayan kepolisian  

Pelayanan-pelayanan kepolisian baik untuk pelayanan keamanan, keselamatan, administrasi, informasi dibangun dengan memanfaatkan sistem-sistem (1 sampai dengan 6) untuk memberikan pelayanan prima yaitu, pelayanan yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses.

8.Analisa dan evaluasi  

Analisa dan evaluasi merupakan tugas-tugas penting untuk terus mengikuti dinamika perubahan yang begitu cepat sehingga terus dapat ditumbuh kembangkan dan ditemukan terobosan-terobosan kreatif  dan inovatif yang  terus eksis serta unggul.

Karena, disinilah untuk menunjukan polisi mampu melampaui perubahan atau setidaknya polisi selangkah lebih maju.

9. Produk  

Produk-produk yang dihasilkan, merupakan produk tertulis maupun inovasi-inovasi dan kreatifitas baru yang dapat digunakan untuk komunikasi, informasi, edukasi, maupun untuk memperbaharui dan meningkatkan kualitas kinerja polisi baik dibidang administrasi maupun operasional.(CDL-2014).

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment