TRANSINDONESIA.CO – “Ah itu kan teori…buat apa, yang penting lapangannya. Teori itu omong doang, tidak ada karya nyata, tidak bisa dirasakan kerjanya”.
Pandangan dan cara berpikir seperti ungkapan diatas masih banyak ditemukan, bahkan ada yang meyakini sebagai kebenaran mutlak kalau mengerjakan tugas polisi itu cukup dengan tugas-tugas lapangan.
Inilah sebuah fenomena ketidak berdayaan dalam olah pikir, sehingga terlalu sederhana cara berpikir atau menganggap enteng suatu masalah yang kompleks.
Apa yang dipikirkan dan diikerjakan tentu sifatnya temporer, reaktif, bahkan tidak mmpu memperbaiki, apalgi memprediksi.
Tugas Polisi tertulis sangat singkat, “to serve and to protect” namun maknaanya sangat dalam dan sangat kompleks yang tidak bisa dikerjakan dengan cara-cara serampangan tanpa memikirkan apa esensi dari melayani dan melindungi.
Tatkala polisi tidak mampu memahami filosofinya maka, ketika melayani dan melindungi ada sesuatu yang diharapkan (pamrih). Inilah yang secara kritikal polisi tidak lagi menjdi co producer melainkan menjdi kontra produktif.
Pelayanan dan perlindungan yang diberikan oleh polisi adalah, keamanan dan rasa aman. Tatkala hanya ada aman tanpa rasa aman, ini menunjukan adanya ketimpangan dalam tata kehidupan sosial dalam msyarakat.
Dapat dipahami bahwa aman tanpa rasa aman berarti ada tekanan, kwajiban-kewajiban yang menunjukan bahwa keamanan yang ada adalah semu.
Tanpa pemuliaan, tugas polisi sangat mulia dan profesi, karena polisi sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan sekaligus pejuang kemanusiaan.
Memahami filosofi dari tugas polisi diperlukan pemikiran konseptual bahkan teoritikal yang memang harus dijalaksanakan secara pragmatis oleh seluruh anggotanya di semua lini sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.
Tugas-tugas kepolisian memang sangat kompleks namun, secara garis besar digolongkan menjadi tiga basis yakni, 1. Berbasis wilayah dan 2. Berbasis kepentingan dan 3. Berbasis dampak masalah.
Secara konseptual memang harus dipikirkan untuk membuat buku pedoman kerja/manual book, yang berisi petunjuk-petunjuk melaksanakan pekerjaan polisi, mencakup kepemimpinan, administrasi, operasional dan capacity building.
Dalam pekerjaannya, Polisi bekerja untuk:
1.Mengimplementasikan amanat undang – undang dan peraturan-peraturan yang berlaku.
2.Memenuhi Kebutuhan keamanan dan rasa aman dari warga masyarakat yang bisa bervariasi menurut corak masyarakat dan kebudayaanya.
3.Mengatasi ancaman, tantangan, gangguan maupun hambatan baik lokal, nasional, regional bahkan global yang merusak keteraturan sosial
4.Membangun jejaring dan kemitraan dengan para pemangku kepentingan untuk membangun harmoni dan keteraturan sosial dengan tindakan-tindakan pencegahan, menangani gangguan kamtibmas dan merehabilitasi dampak dari gangguan kamtibmas tersebut.
Pekerjaan-ekerjaan polisi hendaknya dituangkan dalam sebuah buku manual yang merupakan penjabaran dari model pemolisian yang dibangun dengan prinsip-prinsip mendasar. Buku manual tersebut dapat diimplementasikan melalui program-program operasional baik yang bersfat rutin, khusus dan kontijensi.
Di era digital ini dibutuhkan pemolisian yang mampu memberikan pelayanan prima (cept, tepat, akurat, trnspran, akuntabel, informatif dan mudah diakses).
Pedoman tugas yang saat ini ada sebagai peraturan-peraturan yang konservatif dan tidak menarik bahkan, terkesan menjadi pengkebirian kratifitas atau inovasi.
Polisi bekerja memang harus memiliki dasar dan payung hukum namun, tatkala pengaturanya terlalu ketat maka akan amenyulitkan bagi polisi sendiri, karena pekerjaan polisi bukan semata-mata menegakan aturan sbagai “law in the book”, melainkan diperlukan ” law in action” sehingga dpt ditemukan keadilan dan terlindunginya harkat dan martabat manusia.
Kita kembali pd makna to serve (melayani) dan to protect (melindungi), dimana melayani dalam konteks tugas kepolisian adalah pelayanan keamanan, pelayanan keselamatan yang harus dibangun dengan pemikiran-pemikiran secara konseptual dan teoritikal untuk menemukan prinsip-prinsip yang mendasar dan berlaku umum.
Hal hakiki dari to serve and to protect sebagai acuan dasar yang dapat dipahami maknanya dengan menjabarkan untuk dijadikan panduan tindakan pragmatis dilapangan sesuai dengan fungsi atau bagian masing-masing yang juga dapat disesuaikan dengan corak masyarakat dan kebudayaanya.
Peraturan dan perundang-undangan memang harus ada dan dibuat sebagai landasan legal formal dengan penjabaran dalam bentuk buku manual/vademikum atau buku-buku kerja/ leaflet/poster/film dan sebagai pustaka untuk membangun birokrasi pembelajaran.
Apabila tidak dilakukan, maka pemikiran-pemikiran dalam peraturan dan perundang-undangan akan menjadi sebuah kitab omong kosong saja (meminjam istilah Dr Seno Gumira Adji Dharma).(CDL-Jambi)
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana