Imigrasi Tolak 121 Pemohon Paspor TKI
TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menolak 121 permohonan paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di seluruh Kantor Imigrasi (Kanim) Indonesia.
Penolakan terhadap TKI yang akan bekerja ke luar negeri itu tanpa melalui prosedur ditetapkan oleh pemerintah.
“Terhitung sejak Januari 2017 sampai Jumat 17 Februari 2017, sebanyak 121 Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan paspor untuk bekerja ke luar negeri kita tolak karena tidak melalui prosedur yang ditetapkan pemerintah,” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, Jumat 17 Februari 2017.
Menurut Agung, banyak WNI yang sengaja atau terindikasi memalsukan dokumen untuk persyaratan permohonan untuk mendapatkan paspor yang dapat disalahgunakan dalam tindak pidana seperti penyelundupan dan perdagangan manusia ke luar negeri.
“Kita harus hati-hati dan teliti dalam menerbitkan paspor untuk WNI agar tidak disalahgunakan. Apalagi tidak melalui prosedur pasti kita tolak,” terang Agung.
Halnya Kanim Cirebon, Jawa Barat, yang menolak permohonan paspor 18 wanita dan 13 pria karena sebagian besar terindikasi memalsukan dokumen dan berniat bekerja tanpa memiliki rekomendasi dari instansi terkait.
“Modus seperti pemalsuan dokumen ini diduga untuk bekerja di luar negeri secara unprosedural dan penolakan dilakukan karena data dukung persyaratan setelah dilakukan pengecekan ke instansi terkait terdaftar atau tidak sah,” ucapnya.
Begitu pula Kanim lain yang menolak pengajuan paspor karena diduga berpotensi menjadi korban perdagangan dan penyelundupan manusia, adalah Kanim Ponorogo menolak 6 orang, Kanim Pare-Pare menolak 8 orang, Kanim Tanjung Perak 24 orang, Kanim Mataram 26 orang, Kanim Tanjung Pinang 1 orang, Kanim Malang 11 orang, Kanim Bogor 11 orang, Kanim Poliwali Mandar 23 orang, Kanim Medan 1 orang, dan Kanim Sampit 5 orang.
“Nama-nama yang ditolak itu dimasukan dalam daftar orang-orang yang ditunda untuk mendapatkan paspor diseluruh Kanim di Indonesia dan perwakilan RI di luar negeri,” ungkapnya.
Melalui kesempatan ini, Agung mengimbau masyarakat yang mengajukan permohonan paspor untuk memberikan dan menyertakan data sebenarnya (valid) dan juga surat-surat atau keterangan yang masih berlaku.
“Karena akan berdampak langsung pada yang bersangkutan bila data yang diberikan tidak valid saat berada di luar negeri,” katanya.
Selain menerbitkan pasopor bagi WNI, lanjut Agung, Imigrasi juga mengawasi Warga Negara Asing (WNA) yang masuk maupun yang berada di Indonesia.
“Kita juga ekstra hati-hati terhadap WNA yang masuk dan mengawasi secara ketat WNA yang saat ini berada di Indonesia,” tutupnya.[NIC]