TRANSINDONESIA.CO, Jakarta : Tim Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, siang tadi usai sholat Jumat, berhasil menangkap terpidana DPO asal Kejari Jakarta Selatan, Komisaris PAM Group Mining, James Sulaiman.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, James Sulaiman diamankan pada Jumat, 28 Maret 2014 sekitar pukul 13.50 Wib di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.
“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya, atau karena ia mendapat upah uang,” ujar Untung di Jakarta, Jumat (28/3/2014)
Lebih lanjut, mantan Kejari Jakarta Selatan ini menyatakan, James ditangkap berdasarkan putusan MA nomor: 2041 k/Pid/2011, tanggal 10 April 2012 dengan Pidana penjara 1 tahun 6 bulan, tandasnya.(amri)