Presiden Jokowi: Sertifikat Adalah Hak Hukum bagi Pemilik Tanah
TRANSINDONESIA.CO – Kepemilikan sertifikat tanah bagi pemiliknya merupakan hak hukum yang harus dijamin oleh pemerintah. Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan sambutannya dalam acara penyerahan sertifikat tanah program strategis tahun 2016 di Lapangan Sepakbola Desa Silawan, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 28 Desember 2016.
“Sertifikat ini adalah hak hukum bagi pemilik, baik yang tanah adat, yang dulu letter C atau girik sekarang sudah jadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Tolong disimpan baik-baik,” kata Presiden.
Dalam acara tersebut, 1144 sertifikat tanah dibagikan kepada masyarakat di NTT, dan Presiden berpesan agar sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan untuk menambah modal usaha rakyat setempat.
“Diagunkan dan investasi ke bank silahkan. Tapi dikalkulasi yang betul. Jangan dipakai buat beli motor atau TV. Harus dipakai untuk kegiatan yang produktif,” ujar Presiden kepada penerima sertifikat.
Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menargetkan dapat menyelesaikan 1 juta sertifikat di tahun 2016. Untuk tahun-tahun berikutnya, Presiden memerintahkan untuk meningkatkan jumlah sertifikat yang dapat dibagikan.
“Tahun depan saya minta 5 kali lipat jadi 5 juta. Tahun depannya lagi 7 juta. Depannya lagi 9 juta. Karena dari 110 juta yang harusnya pegang bidang, hanya 46 juta yang pegang bidang. Ini masih kurang dari 50%,” ucap Presiden.
Presiden juga menginstruksikan untuk lebih memperhatikan pengurusan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di daerah-daerah melalui pemberian pemotongan harga atau bahkan penggratisan biaya.
“Bisa diberikan diskon, gratiskan, karena saya sudah perintahkan di pusat untuk dipercepat dan saya minta nggak ada lagi pungli-punglian,” imbuhnya.
47 Persen Tanah di NTT sudah tersertifikasi
Sementara itu, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepalan Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, jumlah perkiraan bidang tanah di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah disertifikasi mencapai 47 persen.
“Perkiraan bidang tanah di NTT 1,85 juta bidang. Saat ini baru 47 persen yang bersertifikat dan yang belum 53 persen,” ungkap Sofyan dalam sambutannya.
Menurutnya, kendala terbesar proses sertifikasi di NTT adalah pada BPHTB. Untuk itu pihaknya akan menerapkan berbagai skema untuk pemecahan masalah tersebut.
“Pilihan pertama BPHTB digratiskan atau dinaikkan ceiling nya atau diberikan diskon” ucap Sofyan.
Adapun rincian pembagian sertifikat tanah di Provinsi NTT adalah sebagai berikut: Kabupaten Belu 655 sertifikat, Kabupaten Malaka 397 sertifikat, Kabupaten Timor Tengah Utara 201 sertifikat, Kabupaten Timor Tengah Selatan 100 sertifikat, Kabupaten Kupang 42 sertifikat, dan Kota Kupang 110 sertifikat.[DAN]