Menag Minta Maaf, Pembatalan Biaya Visa Haji dan Umrah Tidak Benar
TRANSINDONESIA.CO – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan, informasi bahwa Pemerintah Saudi Arabia membatalkan kebijakan visa berbayar bagi jemaah haji dan umrah yang akan berhaji dan berumrah kali kedua, adalah tidak benar. Kepastian ini disampaikan Menag setelah adanya konfirmasi dari Deputy Menteri Haji Saudi Arabia.
Sehubungan dengan itu, Menag Lukman menyampaikan permintaan maaf. “Berdasarkan konfirmasi kepada Deputy Menhaj Saudi Arabia, berita pembatalan biaya visa umrah itu tak benar. Saya mohon maaf telah me-ritwitnya,” demikian penjelasan Menag Lukman melalui akun Twitter-nya @lukmansaifuddin, Kamis 17 Nopember 2016.
Sebelumnya, Menag Lukman melalui Twitter mengunggah link berita berbahasa arab sembari menyebut bahwa Pemerintah Saudi Arabia telah membatalkan kebijakan penerapan visa haji dan umrah.
Kepastian informasi ini juga sekaligus memperjelas pernyataan Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Kemenag Mastuki yang sebelumnya mengatakan, bahwa kabar tentang pembatalan kebijakan visa umrah dan haji berbayar masih dalam konfirmasi.
Pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan kebijakan visa berbayar sejak awal Muharram 1438H. Salah satu kebijakan itu mengatur bahwa pengurusan visa bagi jemaah yang akan melakukan umrah dan haji untuk kali kedua, dikenakan biaya sebesar 2.000 SAR.
Namun demikian, kebijakan ini secara sistem yang digunakan Pemerintah Saudi, hanya berlaku bagi jemaah yang sudah melaksanakan haji dan umrah mulai tahun 1435H.
Terkait kebijakan ini, Menteri Agama Lukman telah berkirim surat kepada pihak Saudi Arabia untuk meminta pengecualian pemberlakukan visa berbayar bagi jemaah umrah dan petugas haji. Harapan yang sama juga Menag sampaikan langsung saat bertemu dengan Dubes Saudi untuk Indonesia Osamah Mohammed al-Shuibi, Senin 7 Nopember 2016.
Saat itu, Menag menyampaikan agar otoritas Saudi dapat mempertimbangkan ulang pemberlakuan biaya visa bagi jemaah umrah dan petugas haji. “Kami mohon dengan sangat, untuk jemaah umrah dari Indonesia, kebijakan biaya visa bisa dikecualikan. Karena, umrah bagi kami adalah ibadah, bukan berwisata, jadi bisa dikecualikan. Permohonan ini semata masukan, dorongan, dan aspirasi dari masyarakat kami, bukan bermaksud untuk mengintervensi kebijakan kerajaan,” kata Menag.
Selain visa umrah, Menag juga berharap visa petugas haji bisa dibebaskan biaya. Sebab, menurut Menag, agar bisa memberikan pelayanan terbaik, para petugas haji justru harus berpengalaman. Artinya, mayoritas dari mereka telah menunaikan ibadah Haji. “Jika para petugas haji dikenai biaya tambahan, pastilah ini akan membebani,” ujarnya.[ROL]